Kembali diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) –menggantikan Kurikulum 2013 (K-13)– membuat 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar. Dampaknya, mereka bisa tidak memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak mampu mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan.
Sebelum hal tersebut menjadi masalah yang meluas di kalangan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan langkah antisipasi. Yakni, menerbitkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya, guru-guru yang jam mengajarnya terpangkas tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per pekan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, ada lima kegiatan yang diekuivalen dengan mengajar di dalam kelas. ’’Pembobotannya juga ada. Sama dengan bobot mengajar di kelas,’’ jelasnya.
Lima kegiatan itu adalah menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam pelajaran per pekan. Kemudian, menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran, menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler berbobot 2 jam pelajaran, dan terakhir menjadi tutor paket A, B, dan C serta pendidikan kesetaraan memiliki bobot sesuai dengan alokasi jam pelajaran yang dilakukan.
”Ketentuan ini hanya untuk guru yang kemarin mengajar K-13, tetapi sekarang kembali ke KTSP. Tidak berlaku untuk guru SD,” tandas pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Ketentuan lainnya adalah tambahan kebijakan ekuivalensi tersebut maksimal hanya 6 jam pelajaran per pekan. Artinya, 18 jam pelajaran yang lain harus didapat guru dari kegiatan mengajar di dalam kelas.
Dengan kebijakan itu, Pranata menjelaskan bahwa kebijakan perubahan implementasi K-13 menjadi KTSP tidak merugikan guru. Guru-guru yang jam mengajarnya terpangkas tetap bisa mendapatkan TPG melalui skenario ekuivalensi tersebut.
Download Permen No 4 Tahun 2015 Tentang ekuivalen kegiatan guru dan perubahan kurikulum
Download Buku tanya jawab
Sumber
0 komentar: