10/09/2016

Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah

Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah - Sekedar mengingatkan kembali bahwa NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenalan satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

NPSN adalah kode pengenalan yang ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan kepada satuan pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud no. 99 tahun 2013 tentang Tata kelola teknologi informatika dan komunikasi di lingkungan Kemdikbud, Permendikbud no 2 tahun 2011 tentang kegiatan pengelolaan data pendidikan Menteri Pendidikan Nasional dan surat keputusan Kabalitbang Diknas nomor 3574/G.G4/KL/2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan. NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.

Sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama RI nomor DJ.I/Set.I/PP/00/3037/2015 tentang Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah bahwa menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nommor : 8753/P3/LL/2015 menginformasikan bahwa :

1. Setiap satuan Pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut.

2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem EMis Pendis.
wimaogawa.blogspot.com

3. Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) pada lamana web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
wimaogawa.blogspot.com

4. Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.

5. Untuk dapat login kedalam aplikasi Verval SP, Operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kabupaten/Kota dan Operator RA/Madrasah harus terdaftar pada jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan masing-masng instansi.

6. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian NPSN baru dan penerbitan sertifikat NPSN oleh Kanwil Kemenag, dapat dilihat melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu panduan, flyer.

Untuk mendownload Surat edaran Kemenag terkait dengan Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah, silahkan unduh melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Kemenag Tentang Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah

Demikian informasi terkait dengan Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: