10/25/2016

Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD

Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD - Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Satuan atau program PAUD dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Berikut Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014

1. Standar Isi
Adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
wimaogawa.blogspot.com

2. Standar Proses
Adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.

3. Standar Penilaian
Adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.

6. Standar Pengelolaan
Adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.

7. Standar Pembiayaan
Adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pada dasarnya Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b. acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
a. melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Selengkapnya download Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD melalui link berikut :
Demikian  penjelasan tentang Standar Nasional PAUD menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: