10/26/2016

Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit - Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Perlu diketahui bahwa Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
wimaogawa.blogspot.com

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Unduh Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya melalui link berikut :
Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Serta Angka Kredit

Demikian informasi seputar Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, semoga bermanfaat.

Baca juga : Jabatan Fungsional Guru Terbaru Menurut Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010
Previous Post
Next Post

0 komentar: