Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guru adalah bagaimana jika mereka harus izin karena keperluan mendadak? Kata Sumarno, guru dapat mengganti di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya guru dapat bertukar waktu mengajar dengan guru lainnya.
“Yang terpenting adalah memenuhi jam
mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, maka tidak akan
mendapat tunjangan profesi selama satu bulan. Kalau memenuhi aturan,
tunjangan akan tetap dibayarkan,” jelas Sumarno.
Dia juga mengatakan, guru yang tidak
dapat memenuhi waktu mengajar selama 24 jam karena cuti, praktis
tunjangan profesi juga tidak diberikan. Hal itu diutarakan setelah
Sumarno menerima beberapa pertanyaan dari beberapa guru terkait hal
tersebut.
“Intinya jika tidak memenuhi persyaratan
(mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, Red.) maka tidak menerima
tunjangan, karena regulasinya demikian,” jelasnya.
Sebelumnya, para guru sempat khawatir karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak dapat digantikan.
0 komentar: