Sobat blogger, teman-teman OPS, dan semua pengunjung caradata.blogspot.com INILAH JAWABAN MENGAPA SEMUA PTK WAJIB REGISTRASI :
- REGISTRASI PTK wajib dilaksanakan oleh PTK yang belum memiliki NUPTK/PegID di sekolah induknya agar teridentifikasi dan terdaftar RESMI di KEMENDIKBUD;
- PTK yang telah terigister mendapat PegID ( PTK Register ID ) sebagai identitas PTK yang sudah resmi terdaftar di KEMENDIKBUD;
- PegID berfungsi juga sebagai akun login di layanan PADAMU NEGERI seperti halnya NUPTK;
- PegID sebagai syarat untuk proses PENGAJUAN NUPTK BARU;
- PegID juga dapat dijadikan sebagai kode referensi bagi kegiatan PROGRAM lainnya untuk mengidentifikasi PTK yang belum memiliki NUPTK.
Demikian PENJELASAN SINGKAT tentang PTK WAJIB REGISTRASI,,,BAGI sobat yang sudah mengabdi di sekolah tetapi belum memiliki PegID,,,alangkah baiknya segera melakukan registrasi( tanyakan pada admin sekolah tentang proses detailnya).Adapun langkah-langkah REGISTRASI PTK dapat Anda pelajari Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan PegID.SEMOGA BERMANFAAT.
0 komentar: