9/06/2014

PTK Wajib VerVal NUPTK

Ada Empat Kegiatan Pemetaan NUPTK yaitu sebagai berikut :
  1. VerVal ( Verifikasi dan Validasi ) NUPTK
  2. Pendaftaran PTK
  3. Pengajuan NUPTK baru
  4. Analisa dan Laporan

Sobat blogger/pembaca yang budiman, baiklah di sini admin akan menjelaskan point yang nomor 1 yakni MENGAPA HARUS VERVAL NUPTK ?
Jawabannya sebagai berikut :
  1. Untuk pemutakhiran DATA dan menetapkan STATUS AKTIF pada setiap periode TAHUN AJARAN.
  2. Jika TIDAK dilaksanakan VerVal maka statusnya akan otomatis tidak aktif  pada periode tahun ajaran berjalan.
  3. Status AKTIF NUPTK akan menjadi dasar bagi pemilik NUPTK untuk mengikuti program lain terkait : Sertifikasi, UKA, UKG, Diklat, hingga Tunjangan selama satu periode tahun ajaran. Pada tahun ajaran 2013/2014 masih berlaku 1 tahun ajaran dibuktikan dengan SURAT AKTIF S08, akan tetapi pada tahun ajaran sekarang ( 2014/2015) masa aktif NUPTK hanya berlaku 6 bulan ( 1  semester ) dibuktikan dengan KARTU NUPTK DIGITAL  yang masa aktifnya 1 semester.
  4. STATUS TIDAK AKTIF tidak menghapus NUPTK dari PTK yang bersangkutan kecuali jika meninggal dunia atau keluar/mengundurkan diri sebagai PTK.
  5. JIKA TIDAK AKTIF maka STATUS NUPTK dapat aktif kembali jika pemilik/PTK melakukan PROSES VerVal pada periode selanjutnya, dalam hal ini pada tahun ajaran atau semester selanjutnya.
Sobat blogger/pembaca,,,,cukup sekian pembahasan tentang VERVAL NUPTK. Semoga BERMANFAT. Aamiin
Previous Post
Next Post

0 komentar: