Sebutan kurikulum (kurikulum 94 misalnya)
sebenarnya bukan sebutan resmi, karena sebutan itu tidak tercantum di
dalam dokumen resmi seperti permen. Demikian juga sebutan kurikulum 2013
itu juga tidak ada dalam permen, baik permen no 54 tentang Standar
Kompetensi Lulusan, permen no 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70 tahun 2013.
Termasuk permen 81A tentang Implementasi Kurikulum (bukan Implementasi
Kurikulum 2013). Jadi sebutan kurikulum 2013 itu bukan sebutan resmi.
Oleh karena diimplementasikan pada tahun 2013 maka kurikulum itu disebut
kurikulum 2013.
Lalu apa kaitannya dengan sebutab KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)? Ketika muncul kurikulum 2013
semula saya beranggapan bahwa kita tidak perlu membuat kurikulum di
sekolah (satuan pendidikan). Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan
kurikulum KTSP (yang diberlakukan pada tahun 2006) dan anggapan saya
Kurikulum 2013 itu bukan KTSP lagi, dengan demikian sekolah tidak perlu
lagi membuat kurikulum di tingkat sekolah (tingkat satuan pendidikan).
Ternyata anggapan saya salah. Walupun sekolah sudah menerapkan kurikulum
2013, tetap sekolah itu membuat kurikulum di tingkat sekolah (satuan
pendidikan). Kurikulum yang dibuat oleh sekolah itulah yang disebut
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Jadi untuk SMA/SMK yang tahun pelajaran
2013/2014 menerapkan kurikulum 2013 sekolah tersebut tetap membuat
kurikulum di tingkat sekolah (KTSP), yang isinya adalah kurikulum 2013
untuk kelas X dan kurikulum 2006 untuk kelas XI dan XII. Jadi Saat ini
KTSP itu terdiri dari Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Jadi Kurikulum
2013 itu merupakan bagian dari KTSP. Ketika semua kelas, kelas X, XI dan
XII sudah melaksanakan Kurikulum 2013 maka KTSP yang dibuat oleh
sekolah itu hanya berisi kurikulum 2013. Jadi nantinya KTSP itu identik
dengan kurikulum 2013, sama halnya pada tahun 2006 KTSP itu identik
dengan kurikulum 2006.
0 komentar: