Persyaratan yang Harus dilengkapi untuk pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas
Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap
paling sedikit 4 (empat)
semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal
yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah
daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS
yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi
bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota
atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru
tetap yang ditandatangani
oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
atau pemerintah daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir
selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui
oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama
menjadi guru
tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya
ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy
kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit
ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program
studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil
Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit
sertifikat;
- hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan
Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS
SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas
Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala
sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program
keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala
Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium.
0 komentar: