10/05/2014

Pertahankan Dana BOS di Kabinet Baru

Jakarta, Kemdikbud--Masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II akan segera berakhir. Sepanjang masa pemerintahan kabinet ini, Kemdikbud telah mewujudkan beberapa program dan kebijakan terkait dengan peningkatan akses layanan pendidikan dan kualitas pendidikan. 

Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ka. PIH Kemdikbud) Ibnu Hamad mengatakan, salah satu program peningkatan akses layanan pendidikan yang telah diwujudkan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia berharap, siapapun menteri yang akan menjabat nanti tetap melayani masyarakat pendidikan melalui sekolah yang mudah diakses dan kualitas pendidikan yang baik.

“Pengelola pendidikan periode selanjutnya agar dapat mempertahankan bahkan lebih baik lagi menambah anggaran dana BOS," katanya pada talkshow radio dengan tema Keberlanjutan Program Kemdikbud di Radio KBR 68H 89,2 FM, di Jakarta, Jumat (3/10).

Ibnu Hamad mengatakan, program BOS bertujuan untuk menjamin akses peserta didik dapat bersekolah dengan baik. “Diharapkan menteri Kemdikbud pada periode mendatang memiliki semangat yang sama dalam hal keterjangkauan akses layanan pendidikan dan kualitas pendidikan,” katanya.

Ibnu mengatakan, BOS memang telah ada sejak periode Kabinet Indonesia Bersatu I dan pada tahun depan telah disiapkan dananya sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta dinaikkan unit cost-nya. “Dana BOS untuk tingkat SMA/SMK, misalnya, yang semula Rp1 juta per siswa meningkat menjadi Rp1,25 juta per siswa,” katanya.

Ibnu menjelaskan, unit cost dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdapat di sebuah sekolah. “Jika di sekolah terdapat seribu orang siswa maka jumlah dana BOS untuk sekolah tersebut adalah seribu dikali unit cost,” katanya.

Ibnu menambahkan, masyarakat memiliki hak informasi dan hak pengawasan dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS di sekolah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku. “Jika masyarakat melihat penyaluran dan penggunaan dana BOS di sebuah sekolah tidak sesuai dengan POS maka masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Kemdikbud langsung,” katanya. (Agi/*ASW)
Previous Post
Next Post

0 komentar: