GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS |
Gaji PNS naik 6 % dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini , dan rencana ini sudah masuk dalam RAPBN ( RencanaAnggaran Pendapatan Belanja Negara ) 2014-2015, Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6 % dari gaji Pokok yang di terima oleh PNS setiap bulan.
Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum di keluarkan secara resmi, Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para {NS akan segera diturnkan dan di umumkan secara luas pada masyarkat umum.
Daftra tabel gaji PNS dan juga besaran kenaikan gaji PNS sebesar 6% di tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2015 ini merupakan informasi yang banyak d tunggu kepastiannya oleh para PNS Aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Janurai 2015.
Gaji Uang Makan PNS
Dalam RAPBN 2015 Pemerintah kembali menaikan uang makan PNS sebesar 6%, Adapun alasan kembali menaikan uang makan dan gaji pokok para PNS tersebut agar pada tahun 2015 kinerja PNS akan lebih baik dan lebih efektif
komponen Gaji PNS pada Tahun 2015 nantinya akan di nilai berdasarkan pada hal-hal berikut :
- Gaji Pokok PNS
- Tunjangan Kemahalan PNS
- Tunjangan Kinerja PNS
Gaji ke 13
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke 13 artinya PNS akan tetap menerima gaji ke -13 diari pemerintahan jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajarn baru.
" apapun yang terjadi .Bapa dan Ibu PNS harus tetap semangat mengabdiikan diri pada pemerintah jangan lupa untuk hidup sederhana seperti surat perintah yang telah beredar "
Baca Juga Artikel
- : Pengangkatan Guru Honorer Harus dIPUSATKAN
- Tidak Perlu Ijazah PGSD Untuk Mendapatka Tunjangan Sertifikasi
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 komentar: