1/29/2015

Penyusunan Perjanjian Kinerja



Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/ Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Baca juga : Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.


Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan
Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;  Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusun Perjanjian Kinerja
Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.

Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
Penggunaan Sasaran dan Indikator

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan menggambarkan dampak danoutcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.

Format terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.

Format Pernyataan
Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :
Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.

Lampiran Kinerja
Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.

Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.

Download : Format Perjanjian Kinerja
Revisi dan Perubahan

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Download :
PERPRES No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
PERMENPAN No. 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu laporan kinerja instansi pemerintah
Previous Post
Next Post

0 komentar: