Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :
a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November
Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas. Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 komentar: