3/16/2015

Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru

Peserta yang dinyatakan lulus setelah PLPG awal maupun yang mengulang saatnya menanti Sertifikat yang menyatakan bahwa seorang guru tersebut sudah layak/profesional dalam mengemban tugas negara yaitu mengajar.

Perlu diketahui sebelum mengambil sertifikat tersebut, bahwa peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkannya. Dalam artikel ini admin tidak menyatakan bahwa persyaratan berikut adalah persyaratan yang pasti ditetapkan oleh semu rayon pelaksana PLPG, setiap rayon mungkin berbeda persyaratannya. Namun saya rasa tidak berbeda jauh antara rayon.

Salah satu Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru antara lain :
  1. Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan mencantumkan nomor urut pada daftar nama penerima sertifikat.
  2. Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai perwakilan dengan syarat:
  3. Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah tempat mengajar.
  4. Fotocopi KTP yang menerima kuasa.

Jika persyaratan di atas dirasa ada yang kurang, entah iru dokumen pendukung apa, tidak ada salahnya jika anda bawa saat pengambilan Sertifikat Guru nanti.

OK, demikian sedikit informasi tentang Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru yang dapat kami berikan, semoga bisa membantu. Amiin
Previous Post
Next Post

0 komentar: