Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegíatan Belajar (SKB) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
PERATURAN TERKAIT IJAZAH TAHUN 2015
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 023/H/EP/2015
TENTANGBENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKANBLANKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 023/H/EP/2015
TENTANGBENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKANBLANKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
8 April 2015
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 027/H/EP/2015 >>>download
TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NOMOR 023/H/EP/2015 BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
21 April 2015
Blangko Ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
a. Lambang Negara Garuda Pancasila dengan diameter 20 mm menggunakan
tinta yang tidak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “IJAZAH” berwarna hitam, menggunakan huruf Garamond Black kapital ukuran 18 point;
d. teks “SEKOLAH DASAR”, “SEKOLAH DASAR LUAR BIASA”, dan “PAKET A” berwarna merah; “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA”, “SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA”, dan “PAKET B” berwarna biru; teks “SEKOLAH MENENGAH ATAS SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA”, “SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN”, dan “PAKET C” berwarna hijau, menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point;
e. teks “PROGRAM STUDI” untuk Sekolah Menengah Atas, Paket C, dan teks “Program Studi Keahlian” serta “Kompetensi Keahlian” untuk Sekolah Menengah Kejuruan, berwarna hijau, menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks “TAHUN PELAJARAN 2014/2015”, berwarna hitam menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;
g. teks isi Blangko Ijazah berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
h. teks pada kotak foto tertulis “Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna” dan “cap tiga jari tengah tangan kiri” menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;
i. teks tahun penerbitan “2015” dan “Kepala Sekolah” serta “NIP” menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; sebagian Panduan dan Tata Cara/Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015
j. Nomor kode provinsi menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat
a. identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
b. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
c.daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
Tulisan berkontur “IJAZAH 2015”, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna kuning apabila disinari ultra violet (invisible).
Tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2015”.
Pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Ref:
http://litbang.kemdikbud.go.id
http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/revisi-shun-dan-bentuk-ijazah-tahun.html
Petunjuk Teknis Penulsan Ijazah Tahun 2014/2015
Surat dari litbang kemdikbud4 Mei 2015
Nomor: 22380/H/TU/2015
download link 2
Lampiran: 1 berkas
Hal: Petunjuk Teknis Penulsan Ijazah Tahun 2014/2015
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-15-01-04-294-193-6
SMA 3-15-02-21-428-215-2
SMK 4-15-02-21-428-215-2
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.Contoh: Medan, 10 Juni 2015
Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya
Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 112) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5) Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.
Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Yang diposting diatas belum lengkap, selengkapnya bisa dilihat sendiri pada juknis.
Sumber:
http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/juknis-penulisan-ijazah-tahun-pelajaran.html
http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1917
Baca juga: Tentang Aplikasi SKHUS SD Format Excel
Video Fungsi Ujian Nasional yang disampaikan oleh Mendikbud
Video Fungsi Ujian Nasional yang disampaikan oleh Mendikbud
0 komentar: