4/10/2016

Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing

Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula disebutkan bahwa program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan sedang mengembangkan Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, dan telah dihasilkan bahan kebijakan serta 12 panduan kerja. Untuk penyebarluasan hasil-hasil tersebut perlu adanya sosialisasi mengenai Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

Sosialisasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula ditujukan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang proses yang terjadi pada saat sekolah menerima guru pemula. Sosialisasi ini diperlukan agar implementasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula di sekolah dapat berjalan dengan lancer. Dalam sosialisasi ini disimulasikan peran masing-masing para pemangku kepentingan yang ada dalam proses pengembangan profesional guru pemula, yaitu Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula itu sendiri.

Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada panduan kerja PIGP dan skenario simulasi yang telah disusun. Panduan kerja dan skenario simulasi menjadi acuan dalam setiap sesi dari hari pertama hingga hari ke tiga sosialisasi. Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula yang disimulasikan oleh trainer dan peserta Sosialisasi, bekerja layaknya pelaksanaan program induksi guru pemula di sekolah. Dengan demikian peserta Sosialisasi memiliki gambaran apa yang terjadi dalam proses induksi guru pemula di sekolah.

Terdapat 12 (dua belas) panduan kerja yang menjadi pegangan trainer dalam Sosialisasi yang memetakan acuan yang harus menjadi pegangan bagi Kepala Sekolah, Pengawas, Pembimbing, dan Guru Pemula dalam pelaksanakan program induksi guru pemula. Panduan kerja tersebut terdiri dari, yaitu Panduan Kerja 1 Implementasi PIGP bagi kepala sekolah, Panduan Kerja 2 orientasi di sekolah, Panduan Kerja 3 Rencana Pembelajaran, Panduan Kerja 4 Penyusunan rencana pembelajaran keprofesionalan, Panduan Kerja 5 Tuntutan keprofesionalan dan tanggungjawab hukum, Panduan Kerja 6 Pengelolaan kelas dan siswa, Panduan Kerja 7 Penilaian kompetensi professional dalam pembelajaran, Panduan Kerja 8 Penilaian siswa dan pelaporan, Panduan Kerja 9 Observasi pembelajaran profesional dan penilaian, Panduan Kerja 10 Bekerja sebagai pembimbing dengan guru pemula, Panduan Kerja 11 Penyusunan laporan hasil perkembangan guru pemula, Panduan Kerja 12 Informasi sumber-sumber pengembangan guru. Namun demikian, perlu dibuat modul dalam memperlancar sosialisasi dan bimbingan teknik tentang program induksi bagi guru pemula agar menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat.

Alur Kegiatan Belajar Individu dan Kelompok
wimaogawa.blogspot.com
Dari gambar di atas tampak bahwa aktivitas kelompok selalu didahului oleh aktivitas individu. Dengan demikian, maka aktivitas individu adalah hal yang utama. Sedangkan aktivitas kelompok lebih merupakan forum untuk berbagi, memberikan pengayaan, dan penguatan terhadap kegiatan yang telah dilakukan individu masing-masing.

Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

Prinsip Penyelenggaraan PIGP
1. keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

Peserta PIGP
Peserta program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
1. memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik b

Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.

Selengkapnya download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing melalui link di bawah ini.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing

Demikian Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing semoga bermanfaat.
baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Previous Post
Next Post

0 komentar: