12/01/2015

INFO PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Berdasarkan informasi dari SUBBAG Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Pencairan Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 Tahun 2015 bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 28 April 2015. Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 tahun 2015 sudah masuk ke rekening guru penerima pada tanggal 29 April 2015. Bagi yang SKTP-nya belum diterbitkan, pencairan menyusul.
INFO SEBELUMNYA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
INFO SEBELUMNYA 04/03/2015
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri KEUANGAN  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
  1. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
  2. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi GuruTriwulan 2 ( II ) bulan Juni
  3. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi GuruTriwulan 3 ( III ) bulan September
  4. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi GuruTriwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:
  1. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
  2. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
  3. Triwulan 3 ( III ) bulan September
  4. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,
Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
  1. Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  7. Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
  9. Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun  pelajaran  2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK tersebut tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
  10. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  11. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
  1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
  1. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  1. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
  3. Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
  4. Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus.daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
  6. Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  7. Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
  9. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
  10. Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama
antarnegara.
  1. Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
  2. Belum pensiun.
  3. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  4. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  6. Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:  05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
  7. Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
  8. Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
  9. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
  10. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
  11. Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
  12. Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
  13. Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
  1. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
  2. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
  3. Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
  1. Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
  2. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
  3. Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  4. Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
  5. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
  6. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
  7. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
  1. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
  2. Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  3. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
  Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
  Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
  Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
  Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
  Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
  Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
  Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
  1. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
  2. Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
  3. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
  4. Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
  5. Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
  1. Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
  2. Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
Mekanisme Penerbitan SKTP
  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
  2. Penerbitan  SKTP  dilakukan  dengan  cara  digital,  yaitu  menggunakan  sistem  Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara  otomatis  dengan  menggunakan  data  PTK  dari  Dapodik  setelah  data  valid menurut  sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak  mengajukan  pembatalan  penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
  3. Secara  manual  yaitu  dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan  Provinsi DKI  Jakarta khusus untuk Provinsi  DKI Jakarta melakukan  verifikasi  data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh  dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan  provinsi  DKI  Jakarta  ke  Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
  4. Apabila  terjadi  kesalahan  data  guru pada  keputusan  yang  telah  diterbitkan, maka Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan  Dasar  dapat  melakukan  penyesuaian perubahan  data berdasarkan  data  perubahan individu penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
  5. Direktorat Pembinaan  PTK  terkait  menyusun  dan  menetapkan  daftar  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi guru.
  7. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
  8. Keputusan  melaksanakan  kegiatan  mengajar  bagi  guru  satuan  pendidikan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015
Mekanisme  penyaluran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  dana  transfer  daerah  tahun  2015 sebagai berikut.
  1. Umum
  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu  Pendidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menerbitkan  data  kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
  3. Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  menerbitkan  SKTP  2  (dua)  tahap  dalam  satu  tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung  mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan),  sedangkan  tahap  2  berlaku  untuk  semester  dua  terhitung  mulai  bulan  Juli  sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  4. SKTP  diterbitkan  oleh  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  untuk  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  yang  memenuhi  syarat,  kemudian  menyampaikannya  ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Apabila  ada  perubahan  data  individu  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi,  maka  akan  diterbitkan SKTP  baru  pada  semester  berikutnya  bagi  jenjang  guru  dikdas  dan  pada  tahun  berikutnya bagi  jenjang  guru  Dikmen  dan  PAUDNI  dengan  disertai  bukti  perubahan  data  dari  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  6. Guru  memiliki  hasil  penilaian  kinerja  sebagaimana  tercantum  dalam  Format yang  ada  di Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 35  Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka  Kreditnya. Dalam  masa  transisi,  sampai dengan  akhir  tahun  2015,  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  diberikan  bagi  guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya.. Bagi  guru  yang  telah  melaksanakan  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014,  hasil penilaian  kinerja  gurunya  dilaporkan  kepada  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.  Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35  Tahun  2010  dan  Buku  Pedoman  Penilaian  Kinerja  Guru  dari  Departemen  Pendidikan Nasional. Hasil  penilaian  kinerja  guru  sumatif  tahun  2014  atau  penilaian  kinerja  guru  formatif  tahun 2015  inilah  yang  menjadi  bukti  pelaksanaan  penilaian  kinerja  guru  untuk  pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Untuk  tahun-tahun  berikutnya,  guru  wajib  meningkatkan  hasil  penilaian  kinerja sumatif tahun  2015 karena  mulai  tahun  2016 tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akan  diberikan  bagi  guru  dengan hasil  penilaian  kinerja  guru  minimal  baik. Mekanisme  verifikasi  hasil  penilaian  kinerja  guru diatur sebagai berikut.
  7. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap  guru  yang  menjadi  binaannya,  mengentrikan  hasilnya  melalui  aplikasi SIMPAK,  dan  melaporkannya  kepada  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Untuk  Jenjang  pendidikan  Anak  Usia Dini  dan  Pendidikan  Menengah,  hasil  penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  9. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya  akan  diterbitkan. Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  dibayarkan  setelah  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya  memverifikasi  hasil  penilaian kinerja guru.
  10. Untuk  jenjang  pendidikan  dasar, guru  yang  memenuhi  persyaratan,  SKTP  nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
  11. Bagi  guru  yang  mengikuti  program  Pengembangan  Keprofesionalan  Berkelanjutan  (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan  yang  sama,  dan  mendapat  izin/persetujuan  dari  dinas  pendidikan  setempat,  maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melakukan verfikasi  bukti  fisik  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  yang  disampaikan oleh  kepala  sekolah  sesuai  format  bagi  guru  yang  bertugas  pada  SMP/SMA/SMK  yang melaksanakan  kurikulum  2013  pada  semester  pertama kemudian  kembali  melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
  13. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan Profesi / Sertifikasi.
  14. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
  15. Direktorat Pembinaan  PTK  terkait,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  setiap triwulan  dengan  format  sebagaimana  lampiran  1  disertai  dengan  nama  penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi.
  16. Direktorat  Jenderal  Perimbangan  Keuangan,  Kementerian  Keuangan  dengan  format sebagaimana  lampiran  tersebut  pada  PMK  pada  bulan  Agustus  untuk  laporan semester I (triwulan 1  dan 2) dan pada bulan April tahun  anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
  17. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut.
  18. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015.
  19. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015.
  20. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015.
  21. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
  22. Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  disalurkan  kepada  rekening  guru  yang  memenuhi  persyaratan  setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  23. Pelaksanaan  Pembayaran  Tunjangan  dan  Perencanaan  Anggaran  memperhatikan  hal-hal berikut.
  24. Apabila  terjadi  kekurangan  atau  kelebihan  dana  yang  dialokasikan  dengan realisasinya,  maka  akan  diperhitungkan  pada  tahun  anggaran  berikutnya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  25. Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dan  kurang  bayar  tahun-tahun  sebelumnya  bagi  guru  PNSD dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
  26. Apabila  terjadi  perubahan  tempat  tugas  atau  status  kepegawaian  guru  antarsatuan pendidikan,  antarjenis  pendidikan  dalam  satu  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya,  antarkabupaten/kota, antarprovinsi,  dan  antarkementerian,  baik  atas  kepentingan  kedinasan  atau pemekaran  wilayah,  guru  PNSD  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan,  maka tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru  PNSD  dibayarkan  oleh  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  sesuai  lokasi  terbitnya  SK tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  anggaran  berjalan  dengan  melampirkan  bukti  fisik beban  mengajar  minimal  24  jam  per-minggu  atau  ekuivalensinya  dari  tempat  tugas yang  baru.  Status  yang  bersangkutan  akan  disesuaikan  pada  SK  tunjangan  Profesi / Sertifikasi tahun  berikutnya,  sedangkan  untuk  pengawas  pendidikan  khusus  dan  pengawas pendidikan  dasar  dibayarkan  melalui  dana  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
  27. Apabila  terjadi  mutasi  guru  PNSD  menjadi  pejabat  struktural,  fungsional  lainnya, meninggal  dunia  atau  karena  pensiun  dini,  maka  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  guru  PNSD tersebut  maka  pembayaran  tunjangan  profesinya  akan  dihentikan  bulan  berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
  28. Monitoring  dan  evaluasi  terhadap  pelaksanaan  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dilakukan pada  periode  antara  bulan  Mei  sampai  Desember  tahun  berjalan  dengan  berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
  1. Dapodik
  2. Khusus  untuk  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima tunjangan  Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014 (beban  mengajar  24  jam,  rasio  siswa  guru,  masa  kerja,  golongan,  dan  gaji  pokok)  secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
  3. Sebelum  penerbitan  SKTP,  guru  dapat  melihat  kelengkapan  data  dan/atau  persyaratan untuk  menerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  situs  www.kemdikbud.go.id  dan  akan  dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
  4. Bagi  guru  yang  SKnya  belum  terbit  karena  datanya  belum  memenuhi  persyaratan,  akan diterbitkan  jika  guru  tersebut  memenuhi  syarat  berdasarkan  hasil  pengecekan  Dapodik yang  datanya  sudah  diperbaiki  oleh  guru  yang  bersangkutan  melalui  operator  sekolah paling  lambat  triwulan  ke  dua.  SK  tersebut  mencakup  seluruh  hak  guru  jika  guru  tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan Profesi / Sertifikasi sejak triwulan I.
  5. Manual
Mengingat  sistem  digital  (Dapodik)  masih  dalam  proses  penyempurnaan,  dan  mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
  1. Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  meminta  Dinas  Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenanganya  untuk  memverifikasi  kelayakan  calon  penerima  tunjangan Profesi / Sertifikasi  lulusan  tahun  2007  sampai  dengan  2013  maupun  lulusan  tahun  2014  (beban mengajar 24 jam,  rasio siswa guru, masa kerja, golongan,  gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
  2. Bagi  guru  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  menambah  pemenuhan  jam mengajar  di  Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB  harus  sesuai  dengan sertifikat  pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai  jadwal  mengajar  mingguan  dari  kepala  satuan  pendidikan  yang  disahkan  oleh kantor  kementerian  agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan  kewenangannya bagi yang  mengajar  di  madrasah  atau  dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat  pendidik dan  jadwal  mengajar  tersebut  dikirim  ke  Direktorat  Pembinaan  PTK terkait.
  3. Bagi  guru  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  dengan  cara  manual,  mekanisme  penerbitan  SKTP sama  dengan  tahun  sebelumnya,  yaitu  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  memberikan daftar  calon  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  untuk  selanjutnya  diverifikasi  oleh  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaruaran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pembayaran
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
  1. Besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  dibayarkan  menggunakan  Peraturan Pemerintah  Nomor 34  tahun  2014  dan  berdasarkan  usulan  dari  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
  2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015,  kenaikan  gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  akibat  PP  tersebut  mulai  diberlakukan  dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
  3. Bagi  guru  PNS,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan  gaji  berkala  dan  kenaikan pangkat  yang  terbit  pada  tahun  berjalan,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan dimaksud  mulai  diberlakukan  pada  tahun  berikutnya  setelah  diverifikasi  oleh  dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan  tentang  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  bagi  guru  bukan  PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut.
  4. SK Kesetaraan  (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas  Nomor 47  tahun  2007  dan  Permendiknas  Nomor 22  Tahun  2010  tentang  Inpassing, tunjangan  profesinya  dapat  dibayarkan  setelah  melaporkan  SK  tersebut  ke  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  kewenangannnya  untuk  diusulkan  ke Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan Dasar  dan  mulai  diperhitungkan  selisihnya pada tahun berikutnya.
  5. SK  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  dan  Pangkat  yang  terbit  berdasarkan Permendikbud  Nomor  28  Tahun  2014 tentang  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat  Bagi  Guru  Bukan  PNS,  maka  penyesuaian  tunjangan  profesinya  akan diberlakukan  pada  Januari  tahun  berikutnya  setelah  SK  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan  Pangkat  diterbitkan  dan  guru  bersangkutan  menunjukkan  hasil penilaian kinerja minimal baik.
  1. Mekanisme Penerbitan SKTP
  2. Penerbitan  SKTP  dilakukan  dengan  cara  digital,  yaitu  menggunakan  sistem  Data  Pokok Pendidikan  (Dapodik).  SKTP  diterbitkan  oleh  Direktorat  Pembinaan  PTK  Dikdas  secara otomatis  dengan  menggunakan  data  PTK  dari  Dapodik  setelah  data  valid  menurut sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak  mengajukan  pembatalan  penerbitan  SKTP  jika calon  penerima  tidak  memenuhi  persyaratan.  Pengajuan  pembatalan  diberi  waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
  3. Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan  Dasar  menyusun  dan  menetapkan  daftar penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagaimana Lampiran
  1. Apabila  terjadi  kesalahan  data  guru  pada  keputusan  yang  telah  diterbitkan,  maka Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan  Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan  data  perubahan individu penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui  proses pemutakhiran  data  di  Dapodik  atau  rekap  usulan  perubahan  dari dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual. demikian berita yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua….
Previous Post
Next Post

0 komentar: