usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta
instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data
awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang
PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKNmerangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat KoordinasiDalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.
Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan
kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan
menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id. Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. Melalui langkah itu, diharapkan pada hari Hmasa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yangbenar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tundapencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S KuspriyoMurdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun
diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen
dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.
SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan
oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.
Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional
keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April
2015 sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian
Download selengkapnya disini
(sumber : www.bkn.go.id)
0 komentar: