4/08/2016

Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat

Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat - Selamat sore Operator Sekolah Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015, bahwa Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
wimaogawa.blogspot.com

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan, meliputi :

(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi:
a. DAK Bidang Pendidikan Dasar; dan
b. DAK Bidang Pendidikan Menengah.

(2) DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. DAK SD/SDLB; dan
b. DAK SMP/SMPLB.

(3) DAK Bidang Pendidikan Menengah meliputi:
a. DAK SMA; dan
b. DAK SMK.

DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi :
a. peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d. pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e. pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, yang meliputi

a. peralatan pendidikan:
1. matematika;
2. ilmu pengetahuan alam;
3. ilmu pengetahuan sosial;
4. bahasa;
5. jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan
6. seni budaya dan keterampilanb. media pendidikan:
1. komputer/laptop/tablet;
2. proyektor; dan
3. layar (screen) proyektor;

c. koleksi perpustakaan sekolah:
1. buku pengayaan;
2. buku referensi; dan
3. buku panduan pendidik.

DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR SMP/SMPLB

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB meliputi :
a. peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g. pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi:
a. peralatan pendidikan:
1. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
2. Matematika;
3. laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
4. komputer;
5. kesenian; dan
6. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
b. Koleksi perpustakaan sekolah.

DAK BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMA:
a. peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.


(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
a. peralatan laboratorium;
b. buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
c. sarana olahraga dan/atau kesenian.

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMK:
a. peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
a. peralatan laboratorium;
b. peralatan praktik peserta didik;
c. buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
d. sarana olahraga dan/atau kesenian.


Selengkapnya download Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat melalui link di bawah ini.
JUKNIS DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat
Previous Post
Next Post

0 komentar: