4/10/2016

Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah

Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah:

1) melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3) menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8) melakukan penilaian kinerja; dan
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
wimaogawa.blogspot.com

Strategi Kepala Sekolah/Madrasah dalam PIGP

Strategi kepala sekolah dalam pelaksanaan PIGP merujuk pada tugas kepala sekolah. Adapun tugas-tugas kepala sekolah/madrasah yang terkait dengan PIGP sebagai berikut.
1. Menyiapkan program orientasi dan buku Pedoman Sekolah/ Madrasah bagi guru pemula sebelum mereka tiba di sekolah/madrasah.
2. Mempelajari latar belakang, bidang keahlian dan minat guru pemula.
3. Menugaskan guru berpengalaman untuk menjadi pembimbing bagi guru pemula.
4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan rutin antara guru pemula dengan pembimbingnya.
5. Menyediakan guru pemula dengan atau akses ke dokumen tertulis tentang kebijakan sekolah, prosedur, rutinitas dan materi kurikulum.
6. Menyediakan sumber yang sesuai untuk mendukung kerja guru pemula serta pembelajaran keprofesionalannya.
7. Memastikan bahwa guru pemula benar-benar mengetahui prosedur penilaian dan kriteria yang akan digunakan untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya pada akhir tahun masa induksi.
8. Memberi kesempatan guru pemula untuk melakukan observasi yang dilakukan guru yang lebih berpengalaman atau guru berprestasi.
9. Mengunjungi kelas-kelas yang diajar oleh guru pemula secara informal pada bulan 5-9 dalam rangka membiasakan guru pemula dan siswa dengan kunjungan-kunjungan pihak yang berkepentingan. Hal ini akan membantu mengurangi kendala psikologis guru pemula dan siswa selama kegiatan observasi pada proses penilaian tahap 2 dilakukan.

Proses observasi pembelajaran oleh kepala sekolah

Kepala sekolah/madrasah diharapkan melakukan observasi pembelajaran guru pemula sebanyak tiga kali. Proses observasi pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah dan guru pemula dalam Tahap 2 terdiri dari tahap-tahap berikut.
a. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah membicarakan fokus observasi pembelajaran. Mereka menyetujui maksimum lima elemen dari empat kompetensi inti guru yang akan menjadi fokus observasi pembelajaran dan guru pemula menuliskan hasil yang diharapkan dari praktik mengajar.

b. Pada saat observasi pembelajaran dilaksanakan, kepala sekolah/madrasah mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan. Pada saat pertemuan pasca observasi, kepala sekolah/madrasah memberikan umpan balik kepada guru pemula. Pertemuan ini membahas tentang pembelajaran yang telah dilakukan guru pemula serta catatan yang dibuat kepala sekolah/madrasah di Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah dan guru pemula kemudian menandatangani lembar tersebut sebagai bukti telah dilaksanakannya observasi dan diskusi. Kepala sekolah/madrasah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran kepada guru pemula.

c. Pada saat penilaian proses dan penilaian hasil harus dilaksanakan diskusi antara guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah, dan guru pemula dengan pengawas sekolah.

Tugas-tugas kepala sekolah/madrasah dalam proses observasi pembelajaran sebagai berikut.
1) Membedakan antara penilaian proses dan penilaian hasil profesionalisme guru pemula,
2) Menggunakan observasi pembelajaran dengan pendekatan kesejawatan untuk mengembangkan profesionalisme guru pemula.
3) Menilai pekerjaan guru pemula terkait dengan empat kompetensi guru.
4) Mendukung dan menyiapkan guru pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula melalui observasi pembelajaran yang didasarkan pada empat standar kompetensi inti guru.

Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah melalui link di bawah ini.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah

Baca juga :
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Previous Post
Next Post

0 komentar: