4/21/2016

Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015

Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 - Pencerdasan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat memerlukan berbagai komponen pendukung, salah satunya yaitu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang andal dan profesional.Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, Pemerintah menetapkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
wimaogawa.blogspot.com

Sudah tentu, dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah memerlukan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian (5K) jaminan PTK yang mampu melaksanakan pembelajaran secara profesional. Namun kenyataan menunjukkan bahwa keberadaan PTK sebagaimana dimaksud masih menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia.Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan nasional yang dapat mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional perlu dioptimumkan.

Dalam konteks itu, kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan dasar dikdasperlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air.Kelompok kerja perlu didukung untuk
meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan program Kemdikbud 2015, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif’’. Untuk mencapai program tersebut, Kemdikbud telah merumuskan
sasaran: (1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan;dan (5) Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.

Tujuan Pemberian Bantuan

Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP SMP
dalam peningkatan karier guru SMP;
b. meningkatkan karier guru SMP secara nasional.

SASARAN

1. Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
a. MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;

b. MGMP SMP sebagaimana dimaksud butir a yaitu:
1) MGMP PKn;
2) MGMP Bahasa Indonesia;
3) MGMP Bahasa Inggris;
4) MGMP Matematika;
5) MGMP IPA;
6) MGMP IPS;
7) MGMP Seni dan Budaya;
8) MGMP Penjasorkes;
9) MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
10) MGBK.
c. tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;

d. pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun
2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;

e. unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;

f. stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.

2. Sasaran Penerima Bantuan
a. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu:1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
b. Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014.

Selengkapnya download Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 melalui link di bawah ini
Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Previous Post
Next Post

0 komentar: