Baca selengkapnya : Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka data calon peserta PPGJ maupun PLPG untuk saat ini diambil dari data yang disinkronkan melalui Dapodik, sehingga tidak perlu melakukan usulan peserta calon sertifikasi guru seperti sebelumnya.
Kalau dulu mekanisme yang untuk penjaringan data Calon Peserta Sertifikasi harapannya seperti ini.
"Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"
"Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"
Kini sudah berubah Dapodik sempurnakan kegelisahan yang pada saat itu sebenarnya menjadi dilema dari kalimat diatas, jika dengan penggunaan dapodik secara komprehensif acuan tak hanya akurasi data pendidik tapi akumulasi JJM juga diperhitungkan layak atau tidak untuk diikutkan dalam program sertifikasi.
Baca juga : Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015
Demikian informasi terkait Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik, semoga bermanfaat.
Baca juga : sumber referensi
0 komentar: