9/09/2016

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan Pegawai Swasta


Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kini tengah mempersiapkan program jaminan pensiun bagi para pegawai swasta yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2015. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun 2004‎ tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Lalu apa bedanya antara program jaminan pensiun pegawai swasta dengan dana pensiun yang diterima PNS?

Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program bagi pegawai swasta tersebut tercatat minimal 15 tahun. Berbeda dengan swasta, PNS diharuskan bekerja dalam jangka waktu lebih lama untuk memperoleh manfaat dana pensiun.

"Untuk PNS, minimal 20 tahun masa kerja baru dirinya bisa mengajukan pensiun dini dan mendapatkan manfaat dana pensiun. Kurang dari itu, tak bisa mendapatkan dana pensiun," terang Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman, Senin (8/6/2015).

Bagi para pegawai swasta, dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.

Sementara batas usia pensiun (BUP) PNS yang bekerja di lembaga negara tercatat lebih dari 56 tahun setelah ditetapkan pada 1 Februari 2014.

"Kalau PNS, mereka memasuki masa pensiun saat menginjak usia 58 dan 60 tahun, 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), sedangkan 60 tahun untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi)," tutur Herman.

Herman mengatakan, dana pensiun PNS diperoleh dari penyisihan gaji setiap bulan serta dana pensiun yang memang disediakan pemerintah. Namun Herman mengaku tidak mengetahui pasti jumlah masing-masing persentase penyisihan gaji dan dana pemerintah yang akan dikombinasikan sebagai dana pensiun.

Adapun dana bagi pegawai swasta yang saat ini diusulkan pada RPP Jaminan Pensiun berjumlah 8 persen dari gaji. Pembagian iurannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen‎.

Rencananya pembayaran jaminan pensiun pegawai swasta akan dikelola dan dilakukan‎ melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sementara dana pensiun PNS masih dikelola PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) di mana para PNS akan melaporkan pangkat terakhir serta administrasi yang dibutuhkan.

"Nanti akan diakumulasi dan dikirimkan dana pensiunnya ke rekening masing-masing PNS," kata Herman.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 di Cilacap, Jawa Tengah. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh.

Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
Previous Post
Next Post

0 komentar: