Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun
2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah Sekolah Dasar, SMP, SDLB, SMPLB
dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang
memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI
KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta
didik bagi yang memiliki.
Proses pemutakhiran dan pengiriman data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan
pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP)
adalah sebagai berikut;
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS;
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS;
3. Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data melalui mekanisme sinkronisasi data Aplikasi Dapodikdas.
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS;
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS;
3. Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data melalui mekanisme sinkronisasi data Aplikasi Dapodikdas.
Proses pemutakhiran dan pengiriman data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
0 komentar: