3/08/2015

Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar tambahan

Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar tambahan
Program Indonesia Pintar (PIP). merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099

2/14/2015

Penerima KIP Bertambah, Mendikbud Usulkan APBN Perubahan Ke Banggar

Penerima KIP Bertambah, Mendikbud Usulkan APBN Perubahan Ke Banggar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan penambahan anggaran dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015 sebesar Rp7,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang semula 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta anak usia sekolah.

Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, rincian anggaran tersebut terbagi menjadi dua, yaitu penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen dengan biaya tetap, dan pencetakan kartu, materi sosialisasi, dan pengiriman. "Cakupannya lebih luas," kata Mendikbud pada rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Ruang Rapat Banggar, Selasa (20/01/2015).

Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Banggar Ahmadi Noor Supit ini, Mendikbud memaparkan penambahan jumlah penerima meningkat dari 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta siswa, dengan rincian 14,3 siswa ditambah dengan 4,9 juta anak usia sekolah yang tidak sekolah. Masing-masing anak akan menerima bantuan sesuai jenjang masing-masing. Untuk SD Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK Rp1 juta.

Mendikbud menjelaskan, angka putus sekolah lebih tinggi pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah. Artinya, penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen ini terdiri dari siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tak hanya bagi siswa yang sudah berada di sekolah, KIP juga menyasar pada anak usia sekolah yang tidak lagi berada dalam pendidikan formal. Mereka akan dilatih di balai latihan kerja. "Di sinilah KIP digalakkan," tuturnya.

Menanggapi paparan Mendikbud, sejumlah anggota Banggar menyampaikan masukannya. Salah satunya perwakilan dari dapil Jawa Barat yang mengatakan agar usulan Mendikbud untuk KIP perlu dicermati lagi. Dana Rp7 triliun, kata dia, jika hanya digunakan untuk pemberian kartu maka harus dikaji ulang. "Selesaikan dulu sertifikasi guru, pembangunan sekolah, dan yang mendesak lainnya," katanya.

Tanggapan lain ada juga yang mengatakan agar usulan Mendikbud perlu dikaji ulang jika melihat ada kesamaan dalam pemakaian balai latihan kerja. Di departemen magang pada Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, juga ada anggaran untuk balai-balai tersebut. "Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran," tuturnya. Mendapat masukan tersebut, Mendikbud baru akan menyampaikan pendapatnya, Rabu (21/01/2015). Rapat yang mengundang beberapa menteri tersebut diskors oleh pimpinan sidang untuk dilanjutkan hari ini.

11/24/2014

Sekolah diminta melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM bagi yang memiliki kartu KPS

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah Sekolah Dasar, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki.


Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut;
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS;
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS;
3. Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data melalui mekanisme sinkronisasi data Aplikasi Dapodikdas.

Proses pemutakhiran dan pengiriman data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.

11/19/2014

Pemerintah Luncurkan Secara Bertahap Program Indonesia Pintar

Pemerintah Luncurkan Secara Bertahap Program Indonesia Pintar
Dalam rangka menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah meluncurkan program Indonesia Pintar hari ini di lima kantor pos di Jakarta, yakni Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati. Sebagai bagian dari peluncuran tahap awal, sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta akan menerima program ini.

Program yang secara total menyasar 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia ini berbentuk pemberian uang tunai yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini akan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah, yaitu 7 hingga 18 tahun dari keluarga kurang mampu, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan demikian pemerintah menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah sampai lulus SMA/SMK/MA.

Pada tahap awal ini, pemerintah membagikan Kartu Indonesia Pintar kepada 157.943 anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tersebut sejak bulan November hingga Desember 2014. Selanjutnya, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.

Pada tahap lanjutan, KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. Selain berlaku di sekolah/madrasah, KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK). Lebih jauh, KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

Segera setelah diluncurkan di Jakarta, peluncuran tahap awal tersebut akan dilanjutkan di 19 Kabupaten/Kota, yaitu Jembrana, Pandeglang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Karo. Peluncuran tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Desember 2014

Tujuan dari program Indonesia Pintar ini adalah menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, di tingkat dasar dan menengah. Program ini juga mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, menarik siswa putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan itu saja, program ini juga membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program Indonesia Pintar mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.


Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3434

SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

SELEKSI PENJARINGAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Pada tanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik), Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 301.

Adapun Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
  3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengriman data siswa mela]ui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.