Sertifikasi Guru tahun 2015 menggunakan sistem PPG ( Pendidikan Profesi Guru ) ,Peserta sertifikasi Guru harus memenuhi berapa syarat administrasi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) yang telah di tetapkan , Guru yang memenuhi syarat akan di seleksi berdasarkan hasil ujian kompentesi ( UKA dan UKG ) yang dilaksanakn oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan, jika belum memiliki niali UKA dan UKG pada tahun 2013 dan 2014, UKA dan UKG akan diikutkan pada tahun 2015.
SERTIFIKASI TAHUN 2015 MENGACU PADA KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D-IV ATAU BERPROFESI SEBAGI GURU SELAMA 5 TAHUN |
" Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S1 / D -IV, Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006, Penetapan bidang studi sertifikasi tahun 2015 mengacu pada kualifiaksi akademi S1 / D-IV atau Bidang Studi yang diampu selama 5 Tahun berturut-turut , Bidang studi sertifikasi ini akan akan melekat terus pada Guru selama Guru tersebut menjalakan tugasnya atau berprofesi sebagai Guru ,dan selama itu juga sertifikasi akan di bayar "
Penetapan profesi dilakukan akan dilakukan secara adil dan transparan melalui sistem online dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ) , Daftar rangking untuk calon peserta sertifikasi Guru tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) dapat dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id dan akan di umumkan oleh badan PSDMPK - PMP .
Nama - Nama calon yang sudah terdaftar di www.sergur.kemdiknas.go.id dan sudah di umukan oleh Badan PSDMK-PMP dapat di hapus oleh dinas pendidikan masing - masing Provinsi atau kabupaten/kota atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat di pertanggungjawabkan.seperti contoh Peserta yang sudah terdaftar melakukan Pelanggaran Disiplin , Mengundurkan Diri atau Sakit yang Permanen
Baca juga tentang Nasib Ujian Nasional ( UN ) Tahun 2015
Baca juga tentang Nasib Ujian Nasional ( UN ) Tahun 2015
0 komentar: