Peredaran minuman keras sudah sangat mengkuatirkan, khususnya dikalangan remaja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya larangan penjualan di mini market.
"Usaha ini tiada lain adalah untuk menyelamatkan anak Indonesia dari bahaya minuman keras," demikian disampaikan Mendikbud pada acara jumpa pers bersama Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/01/2015).
Mendikbud mengatakan, keputusan pemerintah atas pengambilan kebijakan-kebijakan yang dapat membentuk kondusifnya lingkungan sosial dan pendidikan sangat diperlukan. Berbagai hal yang memiliki potensi membuat lingkungan tersebut mejadi buruk harus ditiadakan. "Lingkungan sosial menjadi faktor penting bagi anak-anak,. Untuk itu kita menginginkan lingkungan yang kondusif untuk membantu proses pendidikan," ucap Mendikbud.
Mendikbud memberikan pandangan terhadap minuman keras, bahwa penggunaan minuman tersebut pada usia muda atau dibawah umur akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan otak anak. Bila didiamkan, kata Mendikbud, akan sangat membahayakan bagi anak-anak Indonesia. "Ini sama saja kita sedang membiarkan anak-anak kita memiliki masalah seumur hidupnya, dan ini harus dihindari," tegas Mendikbud.
Mendikbud menghimbau kepada para produsen minuman keras untuk tidak mendistribusikan produksinya tersebut ke mini market atau tempat-tempat sekitar lingkungan sekolah dan rumah. Bila ini dapat dilakukan, tutur Mendikbud, maka secara tidak langsung dapat membentuk anak-anak Indonesia dengan masa depan yang sehat secara fisik, psikologi, dan moral.
"Itu artinya apa yang kita kerjakan ini demi kemajuan bangsa kita. Saya rasa ini tanggung jawab moral kita semua untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari bahaya minuman keras," pungkas Mendikbud.
"Usaha ini tiada lain adalah untuk menyelamatkan anak Indonesia dari bahaya minuman keras," demikian disampaikan Mendikbud pada acara jumpa pers bersama Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/01/2015).
Mendikbud mengatakan, keputusan pemerintah atas pengambilan kebijakan-kebijakan yang dapat membentuk kondusifnya lingkungan sosial dan pendidikan sangat diperlukan. Berbagai hal yang memiliki potensi membuat lingkungan tersebut mejadi buruk harus ditiadakan. "Lingkungan sosial menjadi faktor penting bagi anak-anak,. Untuk itu kita menginginkan lingkungan yang kondusif untuk membantu proses pendidikan," ucap Mendikbud.
Mendikbud memberikan pandangan terhadap minuman keras, bahwa penggunaan minuman tersebut pada usia muda atau dibawah umur akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan otak anak. Bila didiamkan, kata Mendikbud, akan sangat membahayakan bagi anak-anak Indonesia. "Ini sama saja kita sedang membiarkan anak-anak kita memiliki masalah seumur hidupnya, dan ini harus dihindari," tegas Mendikbud.
Mendikbud menghimbau kepada para produsen minuman keras untuk tidak mendistribusikan produksinya tersebut ke mini market atau tempat-tempat sekitar lingkungan sekolah dan rumah. Bila ini dapat dilakukan, tutur Mendikbud, maka secara tidak langsung dapat membentuk anak-anak Indonesia dengan masa depan yang sehat secara fisik, psikologi, dan moral.
"Itu artinya apa yang kita kerjakan ini demi kemajuan bangsa kita. Saya rasa ini tanggung jawab moral kita semua untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari bahaya minuman keras," pungkas Mendikbud.
0 komentar: