Sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas - Kemdikbud nomor 5086/C/MI/2014 tanggal 17 Nopember 2014, Mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah didinstruksikan untuk mendata dan mengisi data siswa yang orang tuanya merupakan pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya merupakan pemegang KPS / KKS.
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS / KKS.
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah ini dilakukan selambat-lambatnya 21 Desember 2014.
Sumber: Popup Windows http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
0 komentar: