1/12/2016

Pendataan Dikdas - Kemdikbud

1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini? 
  • terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
  • Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS 
2. Untuk apa pendataan ini? 
  • untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin. 

3.  Apa manfaatnya bagi sekolah ? 
  • Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
  • Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
  • Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
  • Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah 
  • untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
  • Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran  program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud

4. Apa manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota ?
  •  Bagian dari Tupoksi yang bersinergi dengan program-program Kemdikbud 
  •  Profil Pendidikan Prov/Kab/kota yang memiliki akurasi tinggi dengan berbasiskan data individual 
  •  Sedang dibangun sistem pemanfaatannya agar dinas Pendididkan Kab/kota dapat merasakan pemanfaatannya secara langsung 

PETUNJUK TEKNIS BAGI SEKOLAH 

1. bagaimana cara memulai pendataan di sekolah? 
  • unduh formulir pendataan beserta petunjuk pengisiannya 
  • fotocopy formulir tersebut sebanyak Siswa (F-PD), PTK (F-PTK) dan sekolah (F-SEK) 
  • distribusikan ke masing-masing, jika memungkinkan pihak sekolah mengadakan pertemuan panduan pengisian formulir secara bersama 
  • Formulir diisi secara manual (tulisan tangan) diisi secara lengkap, benar dan valid 
  • Formulir pendataan yang sudah terisi dikumpulkan secara kolektif di sekolah masing-masing 
  • Diperiksa kebenaran isi secara umum oleh pihak sekolah 
  • di inputkan ke dalam aplikasi pendataan 
  • dikirimkan melalui aplikasi pendataan yang terkoneksi internet

2. bagaimana dengan nomor-nomor pendataan yang sudah ada sebelumnya (NPSN, NSS, NUPTK, NISN, dll) ? 
  • aplikasi sudah bersifat prefilled (terisi sebagian) sudah ada nomor NPSN, NSS, NUPTK
  • jika ada data yang keliru di update dengan data yang benar 
  • NPSN, NSS, WAJIB diisi bagi sekolah yang MEMILIKI,  bagi yang belum di KOSONGKAN
  • NISN WAJIB diisi bagi SISWA yang MEMILIKI bagi yang belum di KOSONGKAN
  • NUPTK WAJIB diisi bagi PTK yang MEMILIKI bagi yang belum diKOSONGKAN

3. Kapan di mulai pendataan? 
  • dimulai dari sekarang dan berakhir pada bulan september 2012, sebagai data pengajuan anggaran BOS 2013
  • ketika penerimaan siswa baru (juni-juli) tinggal updating data siswa baru dan siswa yang naik kelas

4. bagaimana cara mempelajari aplikasinya? 
  • baca manual aplikasi nya, 
  • lihat video tutorialnya 
  • tanyakan ke helpdesk online kami atau ke KKDATADIK DINAS PENDIDIKAN KABKOTA setempat 

5. Bagaimana pendanaannya? 
  • baca petunjuk teknis pendataan bagi sekolah, contoh perhitungannya ada didalamnya
  • anggaran koneksi internet, dll dianggarkan di dalam dana BOS

6. diprogram lain seperti rehab, siswa miskin, dll sekolah kami mendapat formulir yang sama, bagaimana penjelasannya? 
  • betul, pendataan bersifat satu pintu untuk semua pelaksanaan program 
  • aplikasi dan formulirnya menggunakan aplikasi pendataan pendidikan dasar 
  • semua pendataan melekat pada seluruh pelaksanaan program kemdikbud

Sumber: http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/tanya-jawab
Previous Post
Next Post

0 komentar: