1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini?
- terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
- Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS
- untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin.
3. Apa manfaatnya bagi sekolah ?
- Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
- Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
- Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
- Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah
- untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
- Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud
4. Apa manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota ?
- Bagian dari Tupoksi yang bersinergi dengan program-program Kemdikbud
- Profil Pendidikan Prov/Kab/kota yang memiliki akurasi tinggi dengan berbasiskan data individual
- Sedang dibangun sistem pemanfaatannya agar dinas Pendididkan Kab/kota dapat merasakan pemanfaatannya secara langsung
PETUNJUK TEKNIS BAGI SEKOLAH
1. bagaimana cara memulai pendataan di sekolah?
- unduh formulir pendataan beserta petunjuk pengisiannya
- fotocopy formulir tersebut sebanyak Siswa (F-PD), PTK (F-PTK) dan sekolah (F-SEK)
- distribusikan ke masing-masing, jika memungkinkan pihak sekolah mengadakan pertemuan panduan pengisian formulir secara bersama
- Formulir diisi secara manual (tulisan tangan) diisi secara lengkap, benar dan valid
- Formulir pendataan yang sudah terisi dikumpulkan secara kolektif di sekolah masing-masing
- Diperiksa kebenaran isi secara umum oleh pihak sekolah
- di inputkan ke dalam aplikasi pendataan
- dikirimkan melalui aplikasi pendataan yang terkoneksi internet
2. bagaimana dengan nomor-nomor pendataan yang sudah ada sebelumnya (NPSN, NSS, NUPTK, NISN, dll) ?
- aplikasi sudah bersifat prefilled (terisi sebagian) sudah ada nomor NPSN, NSS, NUPTK
- jika ada data yang keliru di update dengan data yang benar
- NPSN, NSS, WAJIB diisi bagi sekolah yang MEMILIKI, bagi yang belum di KOSONGKAN
- NISN WAJIB diisi bagi SISWA yang MEMILIKI bagi yang belum di KOSONGKAN
- NUPTK WAJIB diisi bagi PTK yang MEMILIKI bagi yang belum diKOSONGKAN
3. Kapan di mulai pendataan?
- dimulai dari sekarang dan berakhir pada bulan september 2012, sebagai data pengajuan anggaran BOS 2013
- ketika penerimaan siswa baru (juni-juli) tinggal updating data siswa baru dan siswa yang naik kelas
4. bagaimana cara mempelajari aplikasinya?
- baca manual aplikasi nya,
- lihat video tutorialnya
- tanyakan ke helpdesk online kami atau ke KKDATADIK DINAS PENDIDIKAN KABKOTA setempat
5. Bagaimana pendanaannya?
- baca petunjuk teknis pendataan bagi sekolah, contoh perhitungannya ada didalamnya
- anggaran koneksi internet, dll dianggarkan di dalam dana BOS
6. diprogram lain seperti rehab, siswa miskin, dll sekolah kami mendapat formulir yang sama, bagaimana penjelasannya?
- betul, pendataan bersifat satu pintu untuk semua pelaksanaan program
- aplikasi dan formulirnya menggunakan aplikasi pendataan pendidikan dasar
- semua pendataan melekat pada seluruh pelaksanaan program kemdikbud
Sumber: http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/tanya-jawab
0 komentar: