Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :
- Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
- Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)
Tim Dapodikdas
Untuk Aplikasi Menarik lainnya dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan Silahkan Like Fanspage kami :
0 komentar: