Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Keberadaannya dibutuhkan oleh sekolah, yayasan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Maka tata kelola guru harus dipandang sebagai supply dan demand. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi yang bertanggung jawab melahirkan para calon pendidik harus memerhatikan hal itu.
“LPTK tidak boleh memproduksi calon guru yang tidak potensial dan bagus,” ujar Sumarna Surapranata, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat membahas diskusi tentang Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Ruang Sidang Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Kebutuhan guru, tambah Sumarna, didasarkan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab melalui Dapodik dapat diketahui potret kebutuhan guru di suatu daerah. Sumarna mengaku setiap minggu didatangi anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka meminta pasokan guru untuk daerahnya.
“Ketika kita sampaikan data sekolah mereka, mereka terkaget-kaget,” ungkapnya. Sebab, melalui Dapodik, dapat dilihat potret kelebihan dan kekurangan guru secara detail.
Ke depan, Sumarna melanjutkan, Pemerintah Daerah harus memerhatikan peraturan perundang-undangan jika hendak mengangkat guru. Guru, katanya, tidak boleh diangkat jika jenjang pendidikannya di bawah S-1 atau D-4. Guru yang diangkat pun harus sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Sementara Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mengatakan, hal yang mesti diperhatikan dalam penyiapan guru adalah tata kelola dan good governance. Pemetaan peran dan kompetensi guru, katanya, merupakan program prioritas yang harus dilakukan.
Unifah berharap, dengan hadirnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada struktur baru Kemendikbud, peningkatan kompetensi guru diperhatikan. “Pesan penting bagi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah soal desain untuk peningkatan kompetensi guru,” ujarnya.
Sumber
0 komentar: