Untuk pengumuman PPPK juga akan dilakukan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran CPNS. (Baca juga Pemerintah Buka Rekrutmen 100.000 CPNS)
Pengumuman ini dirilis dari laman setkab.go.id hari Senin (5/5/2014). Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), Eko Prasojo menuturkan dibuka bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.
“PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus PNS,” kutip lama itu.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
0 komentar: