10/30/2014

PROGRAM PENCAIRAAN TUNJANGAN PROFESI GURU MENJADI SALAH SATU SASARAN KAJIAN DAN PENELITIAN KPK

Sebagaimana berita yang dilansir dari jpnn.com berikut ini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian dan penelitian tentang pengadaan barang dan jasa.

Salah satu sasaran mereka adalah program pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di Kemendikbud. Kebetulan sampai saat ini pengaduan masalah pencairan TPG belum juga surut.

Irjen Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, memang benar pencairan TPG masih sarat masalah.
“Laporan yang masuk ke kamis masih banyak,” tandasnya kemarin. Tetapi Haryono mengelak jika dijadikannya Kemendikbud sebagai sasaran penelitian KPK itu terkait dengan masalah pencairan TPG.

Semua kementerian atau lembaga tentu menjadi objek penelitian kajian kebijakan pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Dari hasil kajian itu, nantinya KPK akan membuat rekomendasi perbaikan.

“Tahun lalu Kemendikbud juga menjadi objek penelitian. Khususnya pelayanan dasar di Ditjen Pendidikan Tinggi,” kata Haryono.

Mantan pimpinan KPK itu justru berharap kajian KPK atas pelayanan TPG di Kemendikbud nanti membuahkan banyak saran perbaikan. Sebab dia juga sedang terus mencari solusi mengatasi laporan masalah pencairan TPG oleh masyarakat.

“Laporan paling banyak adalah pungutan oleh dinas pendidikan kepada guru penerima TPG,” katanya.

Haryono menuturkan pengutan itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena masuk kategori gratifikasi. Dia menjelaskan polisi atau KPK harus ekstra tegas kepada jajaran dinas pendidikan yang masih menerima pemberian uang dari guru-guru penerima TPG.

Haryono menuturkan tidak mungkin pemberian dari para guru itu bersifat sukarela. Pemberian itu diduga kuat diawali dari ancaman dari dinas pendidikan. Haryono lantas berusaha membuktikan laporan itu.

Dari salah satu inspeksi di sekitar Jakarta beberapa waktu lalu, Haryono menemukan ada sejumlah guru yang menyerahkan uang Rp 30 juta ke jajaran dinas pendidikan setempat.

“Guru bilangnya sukarela,” tutur Haryono. Tetapi temuan di lapangan ini sudah masuk kajian KPK. Haryono berharap kasus ini berujung pada praktek penyuapan atau pemberian gratifikasi. Sebab yang menerima uang Rp 30 juta itu adalah oknum pegawai dinas pendidikan setempat.

Menurut Haryono uang TPG itu adalah hak pribadi guru. Dia menghimbau supaya guru penerima TPG tidak meladeni permintaan upeti dari dinas pendidikan setempat. Keputusan guru layak mendapatkan TPG atau tidak, merupakan kewenangan Kemendikbud bukan dinas pendidikan daerah.

Haryono menjelaskan pencairan TPG secara langsung ke rekening guru niatnya untuk menghindari pemangkasan. Tetapi meskipun sudah dicairkan langsung ke guru, masih saja ada praktek pemangkasan dengan modus lain. Yakni guru yang sudah menerima pencairan TPG, wajib setor sejumlah uang ke oknum di dinas pendidikan. (Sumber : jpnn.com)

Sekian dan semoga bermanfaat…
Previous Post
Next Post

0 komentar: