3/04/2015

Fungsi dari Dapodik Dan Padamu Negeri Di Integrasikan

Dalam pendataan pendidikan selama ini terjadi dua penjaringan pendataan dari Dapodik dan Padamu Negeri, kedua pendataan pendidikan tersebut memang memiliki pola yang berbeda baik pengelolaan dan fungsinya, selama dua penjaringan tersebut cukup membingungkan karena tidak terintegrasi. Pada beberap hari yang lalu tentang NUPTK dapodik dan padamu negeri yang dikatakan terintegrasi sebelumnya namun perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri tak berlaku bagi dapodik.

Pihak padamu negeripun memberikan penjelasan tentang program yang mereka miliki tentang keberadaan padamu negeri pendataan pada sistem online. Lahirnya Perpres no 14 Tahun 2015 tentang kemdikbud terjadi perubahan struktur dalam kemdikbud menjadikan wadah baru salah satunya Ditjen Guru dan tenaga pendidikan. Padamu Negeri yang awalnya berada pada BPSDMPK-PMP beralih wadah ke ditjen GTK yang pada akhirnya sekarang Dapodik dan padamu mulai diintegrasikan, karena selama ini dianggap Padamu Negeri berjalan sendiri berbeda dengan dapodik.

Di Integrasikan. Bukan dilebur apalagi dihapus salah satu. Karena keduanya memang berbeda. Baik dari pengelola dan fungsinya, Dapodik dikelola PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan). Sedangkan Padamu Negeri sekarang dikelola oleh Ditjen Guru.



Fungsi Dapodik:
1. Verval Satuan Pendidikan
2. Verval Peserta didik
3. Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dengan kata lain. Menjaring data tiga entitas pendidikan sekaligus.


Fungsi Padamu Negeri:
1. Modul PKG Online
2. Modul Kelola NUPTK
3. Modul PKB KS dan Pengawas
4. Modul PKB Guru
5. Modul EDS
6. SIM Diklat
7. SIM Sertifikasi Guru
8. SIM UKG
9. SIM Lain-lain.
Previous Post
Next Post

0 komentar: