3/01/2015

Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Sekedar melihat kembali akan pola-pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama:

1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.

Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.
2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.

Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK
Pola PPG Prajabatan 

Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guru adapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi:

PPG PGSD Berasrama
4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)

PPG SM3T

5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T
Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya

Jalur Sertifikasi PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya.

Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.

Seperti kita ketahui sertifikasi guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio mengumpulkan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat seminar, dokumen Silabus dan RPP.

Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan selama 10 hari yang disebut dengan istilah PLPG. Dan dengan adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengajar untuk Portofolio.
Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk gurudengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. 

Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IVa 

Previous Post
Next Post

0 komentar: