Selamat sore semuanya mudah-mudahan kabar ini menjadi harapan para Guru " Pahlawan Tanpa Jasa " sebagaimana yang kami kutip dari sekolahdasar.net tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk lebih jelasnya mari kita simak seperti apa informasinya....
Pemerintah akan segera mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan ke II ( Dua ) tahun 2015 , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) berharap Tunjangan Profesi Guru untuk bulan April - Juni agar dicairkan sebelum lebaran .
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru PNS dan Non-PNS yang telah memiliki Sertifikat Profesi . Bagi Guru Non-PNS , Tunjangan Profesi diperkirakan akan cair pada akhir bulan juni , sedang Untuk Guru PNS akan menerima Tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli 2015.
"Untuk Guru Non-PNS Kemdikbud yang menyalurkan bisa cair akhir juni.Untuk Guru PNS seharusnya bisa pada pertengahan bulan puasa" kata Direktur Pemibinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( P2TK ) Kemdikbud Sumarna Pranata.
Untuk Pencairan Tunjangan Profesi guru terbagi dalam dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 Miliar disalurkan langsung oleh Kemdikbud , Pranta mengatakan akan secepatnya dicairkan dikahir juni agar menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah ( Pemda ).
Anggaran untuk guru PNS dalamsatu tahun ini mencapai Rp 70 Triliun .Sasaran pencairan tunjangan Profesi Guru sebanyak 924 Ribu orang lebih , namun , 46 Ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan Tunjangan Profesi karena sudah Pensiun , Meninggal, atau tidak mejadi Guru lagi.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan sistem Rapelan , Tunjaangan untuk Januari - Maret dibayarkan April , kemudian untuk pencairan April - Juni dibayarkan Juli , kemudian untuk Juli - September dibayarkan Oktober dan selanjutnya Oktober - Desember dicairkan akhir tahun .
Idealnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke II dilaksankan paling lambat tanggal 9 Juli 2015 , namun tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk bulan Juli , Pranta berharap Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang tepat waktu dapat digunakan para Guru sebagai uang THR ( Tunjangan Hari Raya ).
Dari peraturan yang ada , syarat uang tunjangan profesi guru ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya , untuk periode triwulan ke II sayratnya adalah laporan periode sebelumnya jika tidak ada laporan jangan harap untuk menerima tunjangan profesi guru berikutnya.
Sekian Informasi dan beritanya semoga dapat bermanfaat buat kita semua , Khusunya para Guru yang ada diseluruh Tanah Air .
0 komentar: