8/05/2016

Solusi NISN Bermasalah Tahun Pelajaran 2015/2016

Solusi NISN Bermasalah Tahun Pelajaran 2015/2016 - NISN adalah singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional, dalam sistem administrasi pendidikan NISN merupakan salah satu kode yang terdapat dalam sistem database peserta didik.Sebagai salahsatu kode kunci dalam database pendidikan, NISN untuk tiap peserta didik harus unik, tidak boleh terdapat data ganda seperti misalnya, NISN di gunakan oleh lebih dari 1 orang peserta didik, atau 1 orang peserta didik memiliki 2 NISN.

Proses penomoran terjadi ketika OPS melakukan sinkronisasi DAPODIK setelah sebelumnya mengentrikan data peserta didik ke dalam aplikasi DAPODIK tersebut. Apabila peserta didik tersebut sebelumnya sudah memiliki NISN, misalnya peserta didik mutasi atau peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya, maka database akan melakukan sinkronisasi data setelah OPS sekolah asal mengeluarkan peserta didik dari aplikasi Dapodik (keluar, mutasi, lulus) dan sekolah tujuan menginputkan data peserta didik tersebut kedalam aplikasi DAPODIK.
wimaogawa.blogspot.com
Selanjutnya OPS berkewajiban memerikasa data peserta didik dengan mengakses laman vervalPD sebagai tahap akhir penomoran dan setelah proses dijalani seluruhnya maka peserta didik akan mendapatkan NISN.Salah satu hal yang menentukan kualitas data pendidikan adalah data yang valid dan terverifikasi, dan dengan data yang berkualitas baik diharapkan akan tercipta sistem dan perencanaan pendidikan yang baik pula.

Saat ini kevalidan data NISN sudah di pergunakan sebagai kelengkapan administrasi peserta didik dalam hal :

·       Administrasi BOS dan BSM
·       Ujian Nasional
·       Penulisan NISN pada Ijazah
·       Syarat pendaftaran sekolah baik mutasi atau melanjutkan kejenjang berikutnya
·       dan lain sebagainya terkait dunia pendidikan di Indonesia

 Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa tahap penomoren NISN dimulai ketika sekolah melakukan penginputan data peserta didik melalui aplikasi DAPODIK, untuk lebih jelasnya tahap-tahap penomeran adalah sebagai berikut:

1.   Penginputan data peserta didik menggunakan aplikasi DAPODIK
2.   Proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) tahapan dalam VervalPD
3.   Pemeriksaan data pada menu Referensi
4.   Validasi data pada menu Residu
5.   Perbaikan data peserta didik pada menu Edit Data apabila ada kesalahan input pada atribut data peserta didik
6.   Verifikasi data pada menu Konfirmasi data
7.   Sinkronisasi akhir DAPODIK.

Setelah semua proses dan tahapan dilakukan, maka Peserta Didik otomatis akan mendapatkan NISN.

Kendala atau masalah yang terjadi sampai saat ini adalah kurangnya sosialisasi atau bimbingan teknis serta kurangnya perhatian dan keterlibatan instansi terkait dunia pendidikan terhadap hal tersebut. dan kondisi jaringan internet sebagai media pendataan online di beberapa daerah juga kurang bagus bahkan ada beberapa tempat yang tidak tersentuh teknologi sama sekali. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan diharapkan penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah bisa memfasilitasi agar kondala tersebut bisa teratasi.

 Proses Perbaikan/Edit Data merupakan fasilitas perbaikan terhadap kesalahan penulisan data individu peserta didik atau pengajuan perbaikan NISN ganda, Perbaikan data individu bisa terjadi karena kesalahan penginputan atau berkas peserta didik yang tidak jelas atau meragukan tetapi dipaksakan untuk diinput.

Di beberapa tempat di Wilayah Nusantara masih sering terjadi/ditemukan data administrasi kependudukan yang tidak sesuai/tertib sehingga berdampak pada data individu peserta didik.Perbaikan/pengajuan NISN bisa terjadi karena OPS tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang peserta didik sehingg terjadi penginputan berkali-kali yang menyebabkan NISN ganda.

Untuk melakukan perbaikan/edit data berkas yang diperlukan adalah salah satu scan hasil copy dari berkas asli berikut ini :

1.   Ijazah
2.   Akta kelahiran
3.   Surat Kenal Lahir
4.   Kartu Keluarga (ASLI)
5.   Surat Keterangan Kepala Desa (ASLI)
6.   Paspor
7.   Atau berkas administrasi kependudukan lain yang sah menurut hukum

Untuk perbaikan/pengajuan NISN persyaratan lainnya adalah:

1.   NISN sudah tertulis di Ijazah yang diterbitkan sebelum tahun 2014
2.   NISN yang diajukan milik peserta didik yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan oleh KEMDIKBUD dan belum/tidak digunakan oleh orang lain

Apabila ditemukan bahwa NISN sudah digunakan oleh peserta didik lain, maka bisa dipastikan telah terjadi kelalaian fihak sekolah atau OPS yang tidak melakukan verifikasi dan validasi data sebagai mana yang sudah di himbaukan sejak Mei 2014. dan untuk itu fihak sekolah harus melampirkan surat keterangan yang menjelaskan telah terjadi kelalaian dalam pengelolaan data dan NISN di sekolah.

Permasalahan yang biasa di temukan pada pengelolaan NISN dan data peserta didik di tingkat sekolah biasanya terjadi karena kurangnya sosialisasi, kendala infrastruktur dan kurangnya kepedulian pihak-pihak terkait terhadap data peserta didik dan administrasi kependudukan, beberapa akibatnya adalah :

1.   Peserta didik tidak memiliki NISN
2.   Peserta didik memiliki NISN ganda
3.   Peserata didik memiliki NISN yang sama dengan peserta didik lain
4.   OPS tidak melakukan tahap-tahap proses administrasi data peserta didik online secara benar

Akibat yang ditimbulkan pada akhirnya akan berdampak pada peserta didik dan pihak sekolah, sebagai mana sudah di sebutkan sebelumnya.

Salah satu contoh kelalaian OPS dan kurangnya pengawasan dari fihak sekolah adalah, OPS tidak mengeluarkan peserta didik yang mutasi atau keluar, sehingga ketika peserta didik melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan data dan NISN nya tidak ditemukan oleh OPS sekolah tujuannya. hal ini seringkali terjadi dan banyak dialami oleh OPS sekolah tujuan dari peserta didik yang mutasi.

Demikian informasi Solusi NISN Bermasalah Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dikutip dari beberapa narasumber, semoga bermanfaat.

referensi :
dadangjsn.com
grup fb https://www.facebook.com/groups/VERVAL.NISN/
Previous Post
Next Post

0 komentar: