9/09/2016

SKEMA PEMBAYARAN DANA PENSIUN PNS

Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. Saat ini, skema itu masih dalam penggodokan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada dua skema terkait pembayaran pensiun PNS.

Pertama, dananya dibayarkan pemerintah ditambahkan dengan potongan bulanan pegawai saat yang bersangkutan pensiun.
Kedua, pemerintah dan PNS sama-sama menyetorkan iuran di lembaga pengelola dana pensiun setiap bulannya. Nantinya setelah PNS masuk batas usia pensiun (BUP), kewajiban pemerintah selesai.

“Nah siapa yang akan membayarkan kepada pensiunan, lembaga pengelola dana pensiun yang bertanggung jawab,” kata Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).

Dia menambahkan, baik skema satu maupun kedua, sistem pembayarannya sama-sama dibayarkan bulanan. “Jadi tidak ada yang dibayarkan satu kali karena keuangan negara tidak akan cukup. Semuanya dibayarkan per bulan,” tegas Setiawan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: