2/08/2017

Download POS UN (Ujian Nasional) 2017

Download POS UN (Ujian Nasional) 2017
Download POS UN (Ujian Nasional) 2017 -Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional 2017, dimana materi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan Ujian telah dibuatkan kisi-kisi sebagai patokan dalam pembelajaran. Kisi-kisi UN yang dimaksud adalah sebagai acuan dalam penyusunan dan perakitan paket soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Ujian Sekolah ini hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar, karena untuk jenjang SMP/SMA tetap menggunakan Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan/Ketetapan Ujian Nasional (UN) ini diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Dengan adanya Try Out semacam ini diharapkan agar bisa mengetahui sejauh mana anak didik kita dalam menyerap berbagai mata pelajaran yang telah diajarkan di Sekolah.

Untuk mendonwnload POS Ujian Nasional (UN) silahkan kunjungi link di bawah ini.
Download POS Ujian Nasional 2017
Kisi-kisi UN Jenjang SMP dan MTS 2017
Kisi-kisi UN Jenjang SMK dan MAK 2017
Kisi-kisi UN Jenjang SMALB dan SMPLB 2017
Kisi-kisi UN Jenjang SMA dan MA Sederajat 2017
Kisi-kisi UN Jenjang Paket B dan Paket C 2017 
 
Demikian informasi terbaru mengenai POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga bermanfaat. Salam Satu Data

CONTOH RAPORT PAUD TK KB TPA

CONTOH RAPORT PAUD TK KB TP


Contoh Raport PAUD Terbaru untuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) Versi Wikipedia Pendidikan ini terdiri dari beberapa Format Microsoft Excel, Format Microsoft Word, Portable Document Format yang bisa didapatkan melalui link dibawah ini :





Demikianlah berbagi file tentang CONTOH RAPORT PAUD TK KB TPA. Semoga bisa membantu meringankan setiap pekerjaan serta bermanfaat.

2/07/2017

RATUSAN RIBU HONORER BAKAL JADI PNS

Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 
Meski telah disepakati seluruh anggota DPR, beberapa anggota fraksi memberikan catatan atas Revisi UU ASN ini.


Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal menyatakan ada konsekuensi dari disetujuinya UU ASN ini, yakni pembayaran gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi PNS.
Akbar memperkirakan untuk membayar gaji PNS dari sekitar 430 ribuan pegawai honorer yang akan diangkat, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 23 triliun.

"Ada hal yang harus saya sampaikan. Pertama, negara atas kebijakan ini akan mengangkat 430-an ribu honorer. Berarti biaya yang harus dikeluarkan Rp 23 triliun per tahun. Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah dari mana uang tersebut. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya, tapi menjadi persoalan," ujar Akbar.

Revisi UU ASN mendapatkan apresiasi dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang juga merupakan pengusul revisi UU tersebut. Rieke bersyukur akhirnya revisi UU ASN telah disetujui. Pasalnya, revisi UU ASN ini menyangkut hidup rakyat.
Dia juga berharap tidak ada pihak yang menyangsikan kemampuan negara dan daerah memenuhi kewajibannya membiayai beban gaji PNS.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda paling terdepan?" ucap Rieke Diah Pitaloka.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP Elviana mengusulkan jika pemerintah belum sanggup mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi PNS, maka setidaknya pegawai honorer ini diberikan jaminan kesehatan.

"Namun, jika tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka diberi rancangan kesehatan," tutur Elviana.
Usai disetujuinya revisi UU ASN oleh DPR, maka DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta surat presiden (surpres) segera dikirimkan kepada DPR agar bisa masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait.