10/30/2015

CPNS 2015 BATAL !! BENARKAH ?

Kabar tak sedap datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dikarenakan regulasi pengangkatan honorer K2 belum jelas, maka KemenPAN-RB memutuskan untuk mengundurkan pengangkatan honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes ke tahun 2014 ini menjadi tahun 2016.

Belum terpecahkannya masalah honorer ini dikarenakan pembahasanya yang alot. "Pengalaman selama ini setiap pembahasan regulasi selalu alot. Apalagi menyangkut honorer K2, banyak instansi terkait terlibat, jadi kami memperkirakan tahun ini belum bisa," tutur Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono.

Selain pembahasannya yang alot, yang menjadi kendala utama juga adalah harmonisasi. Harmonisasi dibutuhkan dalam melakukan pembahasan masalah honorer ini karena menyangkut banyak instansi seperti Kementerian Keuangan, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB dan institusi lainnya yang memiliki tenaga honorer akan menyampaikan pandangannya masing-masing. "Dari proses panjang itulah road map kami. Pengangkatan honorer K2 dimulai 2016," tambahnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah saat memang sedang membahas regulasi untuk pengangkatan honorer K2. Namun butuh waktu yang sangat lama untuk dijadikan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. MenPAN-RB sendiri menginginkan pengangkatan CPNS dari honorer K2 dilakukan Agustus nanti. Namun jadwal itu bisa terealisasi bila pembahasan regulasinya berjalan lancar.

Sementara itu untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2 yang carut marut, Komisi II DPR mendesak agar pemerintah untuk mengangkat honorer ini dengan mengangkat honorer K2 dengan cara menyeleksi secara administrasi saja tanpa tes CAT. Menurut salah satu Anggota Panja Bambang Riyanto honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun ini harus dihargai apalagi tidak mungkin para honorer ini tidak memiliki kompetensi untuk menunjangnya dalam bekerja mengingat masa pengabdiannya sudah tahunan bahkan puluhan tahun.
Previous Post
Next Post

0 komentar: