8/15/2016

HAK-HAK GURU BESERTA TUNJANGANNYA SESUAI UU



Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 Undang-undang 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).




Previous Post
Next Post

0 komentar: