Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 Undang-undang 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
HAK-HAK GURU BESERTA TUNJANGANNYA SESUAI UU
Tags:
INFO GURU
0 komentar: