5/27/2014

Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar

Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar
Aturan mengajar minimal 24 jam dalam seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi. Jadi, guru yang mengajar di bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkan tunjangan.

Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guru adalah bagaimana jika mereka harus izin karena keperluan mendadak?  Kata Sumarno, guru dapat mengganti di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya guru dapat bertukar waktu mengajar dengan guru lainnya.

“Yang terpenting adalah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, maka tidak akan mendapat tunjangan profesi selama satu bulan. Kalau memenuhi aturan, tunjangan akan tetap dibayarkan,” jelas Sumarno.

Dia juga mengatakan, guru yang tidak dapat memenuhi waktu mengajar selama 24 jam karena cuti, praktis tunjangan profesi juga tidak diberikan. Hal itu diutarakan setelah Sumarno menerima beberapa pertanyaan dari beberapa guru terkait hal tersebut.

“Intinya jika tidak memenuhi persyaratan (mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, Red.) maka tidak menerima tunjangan, karena regulasinya demikian,” jelasnya.

Sebelumnya,  para guru sempat khawatir karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak dapat digantikan.

BKN Siapkan Sistem Aplikasi Kepegawaian Hadang Honorer Bodong

BKN Siapkan Sistem Aplikasi Kepegawaian Hadang Honorer Bodong
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem pengamanan ketat dalam pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2). Pasalnya, ada kekhawatiran daftar usulan nama-nama honorer K2 yang diproses berkas NIP-nya, masih ada bodongnya.

"Meski usulan yang masuk sudah disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), BKN tetap akan mengamankan data honorer yang diduga bodong," kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi.

Sebelumnya BKN sudah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat baik honorer, ICW, Ombudsman dan beberapa LSM lainnya soal honorer bodong dalam daftar kelulusan yang diumumkan Panselnas beberapa bulan lalu. Honorer yang diduga bodong itu kemudian diblokir oleh BKN sebelum ada penjelasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Jadi nanti usulan instansi baik pusat dan daerah itu akan dimasukkan ke dalam sistim aplikasi kepegawaian. Jika yang diusulkan itu ada honorer bodongnya, maka data sistim aplikasi tidak akan terbuka," terangnya.

Dari sistim aplikasi kepegawaian itu, yang akan terbaca hanya honorer asli. Sedangkan yang bodong akan tetap terblokir.

"Kalau sudah begitu, BKN akan mengambil tindakan tegas. Yang pertama melakukan investigasi ke lapangan. Selanjutnya, bila terbukti ada permainan, BKN akan melaporkannya ke Polisi dengan sasaran PPK maupun honorer itu sendiri," jelasnya. 

Klik disini untuk melihat pengumuman CPNS

5/26/2014

PegID Untuk Akomodir Kendala Ajuan NUPTK Baru


Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya guru non PNS dan bertugas di sekolah negeri yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mengajukan NUPTK baru harus melampirkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Kebijakan penerbitan NUPTK baru ini berdasarkan surat edaran Ka.Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud nomor 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal penerbitan NUPTK baru.

Sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, dalam pasal 8 disebutkan "Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah".

Ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui surat edaran nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 ahun 2005 pasal 8 tersebut. Jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Untuk itu bagi PTK atau guru yang dalam pengajuan NUPTK baru masih terkendala dengan aturan syarat harus memiliki SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud diakomodir melalui Layanan terpadu PADAMU NEGERI dengan PegID.

Guru yang telah mendaftar ajuan NUPTK baru di PADAMU NEGERI akan diberikan PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK non PNS termasuk guru honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.

Cara Melihat NISN Melalui Verval Peserta Didik

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru hasil sinkronisasi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah bisa dilihat melalui laman website Verifikasi dan Validasi (Verval) peserta didik. Penerbitan NISN baru ini melalui mekanisme sinkronisasi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk melihat NISN secara online dapat mengujungi laman resmi Kemendikbud
http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login. Username dan password yang digunakan untuk login di laman verval peserta didik ini sama dengan yang digunakan operator sekolah di Aplikasi Dapodikdas.

Di dalam website tersebut terdapat tiga menu utama, yaitu home, referensi, dan residu. Home adalah halaman utama dimana bisa dilihat perbandingan data dan progres harian. Di menu referensi bisa dicek data NISN yang valid. Sedangkan residu digunakan untuk validasi
nama (identitas) siswa.

Di menu residu dapat dilihat data siswa yang tidak masuk ke tab referensi, berarti siswa tersebut belum mempunyai NISN atau siswa mempunyai NISN tetapi tidak sesuai datanya dengan di dapodik hasil sinkronisasi dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP). Panduan
verval peserta didik untuk NISN bisa didownload di sini.

NISN Baru Akan Segera Terbit, Cek Data Siswa di Dapodik


Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru bagi siswa-siswa yang belum memiliki NISN. Penerbitan NISN baru ini melalui mekanisme sinkronisasi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Disitribusi NISN melalui mekanisme tersebut membuat NISN akan otomatis muncul ke aplikasi dapodik sekolah. Sebelum itu, operator sekolah diminta segera mengecek ulang kelengkapan dan kebenaran data siswa di aplikasi dapodik dan sinkronisasi dengan pusat.

"Sekitar akhir bulan Mei PDSP akan meng-insert kan NISN ke database dapodikdas. Oleh karena itu perlu segera diperiksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa" kata Admin Dapodikdas, Yusuf Rokhmat.

Identitas siswa yang harus dipastikan lengkap dan benar oleh operator sekolah yakni, nama, tanggal lahir , nama orang tua, dan lain-lain. Data siswa tersebut harus sesuai dengan akta kelahiran maupun data yang terdaftar di sekolah.

"Informasi ini harap diperhatikan dan segera cek data siswa apa saja yang belum lengkap. Lengkapi sesuai petunjuk di atas agar tidak terjadi masalah sewaktu diterbitkannya NISN", imbuh Yusuf.

NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional ini dikelola oleh PDSP.


5/20/2014

Operator Sekolah Berperan Besar Dalam Dapodik

Operator Sekolah Berperan Besar Dalam Dapodik
Operator sekolah memiliki peran yang sangat besar dalam sistem pendataan pendidikan dasar atau dikenal dengan istilah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejak diterapkan pada 2012, pengoleksian data melalui Dapodik dapat dilakukan dengan mudah dan efesien.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar , Thamrin Kasman keputusan dalam mengambil kebijakan program pendidikan didasarkan pada dua hal yaitu fakta dan nilai. Operator sekolah menjadi corong bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
proses dan perkembangan Dapodik.

“Hal yang tidak mungkin dari Kementerian menjangkau ribuan SD dan SMP terkait populasi sekolah, variasi jumlah siswa peserta didik, dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa perantara Operator Dapodik dalam pengumpulan data,” kata Thamrin.

Meski operator sekolah memiliki peran utama dalam pendataan Dapodik, kelengkapan dan kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar , Supriyatno beberapa waktu yang lalu.

“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” kata Supriyatno.

Dapodik yang menjaring data siswa, guru, dan sekolah menjadi sumber data pendidikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Data dapodik menjadi dasar pelaksanaan program penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, aneka tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20

Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20
Guru terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.

Syarat supaya guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut:

1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1

Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah siswa kurang dari 40 anak.

Pembagian rombel yang tidak wajar akan langsung diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi
sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional.

5/19/2014

Tutorial dan Trik Sinkronisasi Dapodikdas Patch V.3.0.3

Tutorial dan Trik Sinkronisasi Dapodikdas Patch V.3.0.3

Tips Dan Tutorial Sinkronisasi Dapodikdas Patch V.3.0.3. Sebagaimana kita ketahui bahwa kemendikbud telah merilis aplikasi dapodikdas terbaru versi 3.0.3. Aplikasi ini di terbitkan terkait pelaksanaan permendibud no 160 tahun 2014 tentang penerapan kurikulum 2013 dan KTSP 2006. Berikut ini adalah tutorial sinkronisasi offline dan online pada patch terbaru aplikasi dapodikas v3.0.3.


Tutorial ini ditulis karena tadi siang sempat ada teman saya yang masih bingung bagaimana cara singkronisasi Dapodik V.3.0.3 secara OFFLINE dan ONLINE yang benar, 

Langsung saja lihat video di bawah ini : 

Semoga video tutorial diatas bisa membantu anda, untuk mempermudah anda dalam dalam mengakses berbagai video tutorial khususnya dibidang pendidikan.

Semoga bermanfaat.

source : ktspsmartsystem.blogspot.com


Request aplikasi/informasi tentang pendidikan : 
KLIK DISINI

Jika anda bingung bagaimana cara mendownload file di website ini silahkan klik disini : 
CARA DOWNLOAD

Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   
Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE 

5/16/2014

PNS WAJIB GUNAKAN EMAIL RESMI

PNS WAJIB GUNAKAN EMAIL RESMI

Mulai 1 Januari 2014 seluruh PNS di Indonesia wajib menggunakan email resmi dengan domain @pnsmail.go.id dalam melakukan komunikasi persuratan elektronik. Kewajiban ini berlaku ketika PNS melakukan komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Demikian bunyi surat edaran Menpan dan RB nomor 06 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013.

Untuk mengaktifkan akun email, PNS dapat mengakses http://pnsmail.go.id  Setiap PNS hanya diperbolehkan memiliki satu akun pada PNSmail. Adapun format alamat email PNSmail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.

PNSmail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek keamanan dan sisi penyelenggaraannya. Sebagaimana diketahui selama ini banyak PNS yang menggunakan transaksi elektronik menggunakan email non pemerintah, bahkan email yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sangat beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

PNS atau instansi yang sudah menggunakan transaksi elektronik dengan menggunakan alamat email domain .go.id tetap diperbolehkan.
Jika Anda PNS, segera aktifkan akun email Anda di http://adf.ly/n7UX8

Pemesanan Buku Kurikulum 2013 Paling Lambat 28 Mei 2014

Pemesanan Buku Kurikulum 2013 Paling Lambat 28 Mei 2014
Jakarta, Kemdikbud --- Sekolah jenjang SD dan SMP kini sudah bisa memesan buku Kurikulum 2013. Pemesanan dapat dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Pemesanan daring dapat dilakukan dengan mengunjungi e-katalog di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku/index.php/eform.

“Pemesanan paling lambat 28 Mei 2014,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar (Dikdas), Thamrin Kasman, di Jakarta, (12/05/2014).

Pemesanan buku Kurikulum 2013, tambahnya, tidak boleh diwakilkan. Pihak sekolah memesan langsung buku yang dibutuhkan kepada penyedia melalui laman tersebut.

“Sebab hanya sekolah yang tahu jumlah siswa, guru, rombongan belajar, siswa dan guru pemeluk agama,” ujarnya.

Buku yang dipesan harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, judul buku, dan buku cadangan di perpustakaan sebanyak 5% untuk SD dan SMP.

Ia berharap sekolah tak menunda-nunda waktu pemesanan. Semakin cepat memesan ke penyedia, semakin cepat buku tiba di sekolah.

Setelah memesan buku melalui e-katalog, sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan penyedia ihwal jadwal distribusi buku dan cara pembayarannya. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memastikan buku diterima oleh pihak sekolah dengan baik.

Ketika buku diterima, pihak sekolah memeriksa spesifikasi dan kondisi buku yang dipesan, baik dari segi jumlah halaman, warna, dan bentuknya. Lalu pihak sekolah membayar sesuai dengan kontrak pembelian menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diagram pembelian buku Kurikulum 2013 bisa dilihat di laman: http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2014/05/Diagram-Pembeli...

Kesuksesan distribusi buku Kurikulum 2013, lanjut Thamrin, merupakan keberhasilan Pemerintah Daerah juga. Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memainkan perannya dengan sebaik-baiknya. 

5/12/2014

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar
Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.

5/08/2014

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Harus Lulus Tes

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Harus Lulus Tes
Guru honorer yang tahun lalu tak lulus ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak usah berkecil hati. Kesempatan untuk menjadi PNS masih terbuka dengan mengikuti tes berikutnya. Mengikuti tes, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, merupakan suatu hal yang wajib. Sebab seorang guru honorer tak bisa serta-merta diangkat menjadi CPNS atau PNS.

“Di satu sisi kita kasihan kepada para guru yang sudah lama mengajar sebagai honorer,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2014. “Kalau seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai guru, apakah kita tidak kasihan kepada murid-murid yang diajar oleh guru yang tidak punya kompetensi?”

Maka ia berharap guru-guru yang ingin menjadi PNS segera memenuhi segala persyaratan. Jika merasa kompetensinya masih kurang, mereka bisa mengikuti berbagai pelatihan. Mohammad Nuh meragukan sejumlah keluhan ihwal gaji guru honorer yang menerima upah tak lebih dari Rp 100 ribu per bulan. Sebab guru yang Non PNS pun mendapatkan tunjangan fungsional. “Menurut perhitungan kami, tidak ada yang bergaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Karena dia mendapat tunjangan fungsional selama memenuhi persyaratan sebagai guru,” ungkap Mohammad Nuh.

Kualitas guru honorer, tambahnya, tak serta merta lebih rendah daripada guru PNS. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait pengangkatan. Tiap pengangkatan ditentukan kuota dan prioritasnya, misalnya dalam hal masa dan lokasi mengabdi. “Guru yang sudah lama mengabdi diprioritaskan, atau kuota guru di daerah terpencil dinaikkan,” jelasnya.* Dokumen terkait:

Paparan Mendikbud pada Konferensi Pers Hardiknas 2014

5/07/2014

Nama Siswa dan PTK Tak Bisa Diubah Lagi

Nama Siswa dan PTK Tak Bisa Diubah Lagi
Nama dan tanggal lahir siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akhirnya dikunci. Operator sekolah tak lagi bisa mengubah atau mengganti nama dua entitas pendidikan tersebut.

Penguncian itu dilakukan lantaran banyak operator sekolah yang mengubah nama siswa dan guru mutasi. Mereka tidak melakukan prosedur yang ditetapkan, yaitu misalnya ada guru yang dimutasi, operator tinggal menempatkannya pada isian PTK Keluar. Operator malah melakukan kesalahan yakni mengganti identitas guru yang mutasi dengan identitas guru yang baru masuk. “Mungkin karena ketidakpahaman mereka,” ucap Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kamis, 3 April 2014.

Pada sistem database, mesin membaca sebuah data bukan berdasarkan teks, melainkan kode primary key yang dinamakan Global Unique Identifier (GUID). Cara kerjanya berbeda dengan manusia yang mengidentifikasi pemilik data melalui nama. Sehingga, ketika operator mengubah sebuah identitas, mesin tak ‘mengakuinya’ dan tetap mengidentifikasi pemilik identitas baru sebagai identitas lama. Pengubahan identitas tersebut mengakibatkan inkonsistensi data terekam di sistem database.

“Selama mesin membolehkan manusia melakukan pengubahan, mereka melakukannya. Apalagi aplikasi itu digunakan secara massal,” jelas Yusuf.*

Rekrutmen Guru non PNS Melalui Penjaringan P3K

Rekrutmen Guru non PNS Melalui  Penjaringan P3K
Untuk mengisi kekosongan jabatan guru, pemerintah akan melaksanakan rekrutmen guru melalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan
guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rekrutmen P3K menggunakan mekanisme ujian seperti halnya rekrutmen CPNS. Dari sejumlah pelamar yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS.

"Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," kata Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman yang dikutip dari JPNN. Peraturan Pemerintah sebagai implementasi teknis pelaksanaan rekrutmen guru melalui penjaringan P3K sesuai UU ASN itu saat ini sedang masa pembahasan. Menurut Suryatman, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.

Pengangkatan guru non PNS melalui P3K ini dipakai untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebelumnya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dan Mendikbud Mohammad Nuh sepakat, guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen P3K. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas.

5/03/2014

BSD versi 2.07 sudah Diluncurkan

BSD versi 2.07 sudah Diluncurkan
Kabar gembira untuk kita semua, BSD versi 2.07 sudah diluncurkan. Yang perlu djperhatikan adalah cara instalasi dan baca panduan yang ada.

BSD versi 2.07 berbeda dengan yg sebelum nya, karena BSD 2.07 para operator sekolah bisa langsung mengirimkan hasil backup secara otomatis [selama terkoneksi ke Internet] ke server P2TK DIKDAS, jadi sekolah tidak perlu berbondong2 ke dinas pendidikan serta op tunj pun tetap bisa bekerja seperti biasa.

P2TK akan pakai BSD hingga waktu yang belum ditentukan, BSD 2.07 ini digunakan oleh P2TK DIKDAS untuk keperluan tunjangan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014.
Oleh sebab itu yang harus diperhatikan adalah :
1. Sebelum instalasi BSD 2.07 pastikan semua app dapodik pada ops sekolah sudah menggunakan app dapodik versi 2.07
2. Perhatikan kevalidan data pada Local
3. Sangat penting bagi semua sekolah menginstal aplikasi BSD 2.07
APLIKASI INI BISA DI DOWNLOAD DISINI

 2. Lembar Info PTK


APLIKASI BSD 2.07 HANYA AKAN BEKERJA PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2.07c
BACA DULU MANUAL NYA
Installer :
DOWNLOAD DISINI
Manual:
DOWNLOAD DISINI
BACA DAHULU MANUAL BOOK NYA SEBELUM BEKERJA DAN BERTANYA-TANYA
SELAMAT BEKERJA